TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial TN yang berumur 44 tahun harus berurusan dengan pihak berwajib.
Ini lantaran TN yang sehari-hari berjualan es krim keliling itu mencetak uang palsu (upal).
Selain itu dirinya juga menjual uang palsu secara online dengan memanfaatkan sosial media.
Diketahui tersanga merupakan warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Selain menangkap tersangka, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya menyita upal senilai Rp 40.040.000, printer, kertas HVS, serta handphone.
"Pecahan upal yang disita beragam mulai dari Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu hingga Rp 5.000," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, didampingi Kasatreskrim, AKP Septiawan Adi Prihartono, di Mapolres, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Cetak Uang Palsu, Dua Pemuda di Bengkalis Diringkus Polisi, Alat Cetak Turut Disita
Terungkapnya kasus pembuatan upal berbagai pecahan ini, setelah ada warga yang mencurigai kegiatan TN di dalam rumahnya.
"Setelah diketahui diduga suka membuat upal, warga tersebut segera lapor polisi dan langsung kami tindaklanjuti," kata Doni.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Doni, ternyata benar TN yang sehari-harinya jualan es krim keliling ini memproduksi upal berbagai pecahan.
Polisi pun akhirnya melakukan penyergapan.
TN langsung ditangkap berikut sejumlah barang bukti.
Ia mengakui perbuatannya.
"Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain," kata Kapolres.
Kronologi Penangkapan