Kini pelaku berinisial Y (43) mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Y merupakan istri pejabat yang juga bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus.
Suami pelaku diketahui kerap sakit-sakitan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.
"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Suami Sakit-sakitan, Seorang ASN Selingkuh dengan Sejumlah Pria, Pangkat Turun & Tak Dapat Tunjangan
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.
Catur menceritakan, awal mula terungkapnya perselingkuhan itu karena kecurigaan suaminya.
2. Polwan Selingkuh
Skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum pejabat dengan rekan kerja kembali terbongkar.
Kali ini, perselingkuhan dilakukan oleh seorang oknum Polwan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Bripka ARP, yang merupakan personel Polres Pati, terciduk sedang berduaan dengan rekan kerjanya di sebuah hotel di Semarang.
Ia diketahui tengah berselingkuh dengan seorang pria yang juga berprofesi sebagai polisi, Aiptu MM.