Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertamina mulai melakukan pembayaran ganti rugi terhadap rumah/properti warga terdampak terbakarnya tangki Kilang Balongan.
Pembayaran dilakukan bertahap mulai Kamis (29/4/2021). Bahkan Asisten Daerah II Kabupaten Indramayu Maman Kostaman berharap, pembayaran dipercepat, sehingga penyelesaian tuntas sebelum Lebaran.
Baca juga: Dampak Insiden Balongan, Ketua DPRD Indramayu Dukung Upaya Pertamina Siapkan Program Trauma Healing
“Total terdapat 3.074 rumah yang terdampak di lima desa di Kecamatan Balongan. Tentunya pembayaran akan dilakukan bertahap. Rencananya, pembayaran bisa selesai sebelum Lebaran,” jelas Maman yang juga Ketua Tim Penanggulangan Dampak Kebakaran Tangki RU VI Balongan kepada media hari ini.
Terkait mekanisme pembayaran, lanjutnya, Pertamina bekerja sama dengan Bank BRI.
"Jadi setiap pemilik rumah akan diidentifikasi. Pemilik harus jelas, termasuk nama yang berhak menerima. Karena itulah, pembayaran juga bersamaan dengan penyerahan buku tabungan BRI. Pertamina yang membuatkan rekening di BRI,” kata dia.
Baca juga: Kebakaran Kilang Minyak Balongan Diduga Kelalaian, Sahroni: Harus Hasilkan SOP Keselamatan Baru
Pembayaran dilakukan, lanjut Maman, setelah Tim melakukan proses identifikasi masing-masing pemilik rumah korban, validasi data, dan perhitungan ganti rugi. Seluruh proses dilakukan mengacu pada aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
“Kita perhitungannya sudah ada SOP (Standard Operating Procedure). Lalu berkaitan dengan perhitungan kita pakai peraturan perundang-undangan, di mana kita mengacu pada standar harga bangunan. Kita juga kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum yang memiliki standar harga yang sudah ditetapkan melalui keputusan bupati,” jelas Maman.
Maman menambahkan, pihaknya berupaya untuk melakukan penilaian dan perhitungan secara objektif agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Salah satunya, dengan menambahkan komponen harga, baik material bangunan maupun upah.
“Misalnya ada keramik pecah satu, yang kita ganti tidak satu, karena belinya kan harus satu dus. Jadi konversi ganti ruginya satu dus ditambah upah untuk memperbaiki.
Artinya, lanjut Maman, semua komponen kerusakan diperhitungkan semua. Dan warga tidak dirugikan, bahkan mungkin menerima kelebihan, karena estimasi dinaikkan ke atas.
Selain itu, lanjutnya, jika terdapat salah perhitungan, Tim memiliki saluran pengaduan. Melalui saluran tersebut, warga bisa mengadukan jika terdapat komponen yang terlewat dihitung. “Kita ada salurannya, melalui Posko Pengaduan di kecamatan,” imbuhnya.
Sementara terkait tuntutan sebagian warga mengenai ganti rugi imaterial, seperti trauma, Maman menjelaskan bahwa hingga saat ini Pertamina belum menemukan landasan hukumnya. Karena itu, Pertamina tidak bisa mengeluarkan ganti rugi seperti itu, karena setiap uang keluar harus memiliki landasan aturan.
Untuk itulah, rencana Pertamina yang akan menurunkan tenaga psikolog/psikiater melalui trauma healing, merupakan jalan terbaik.