TRIBUNNEWS.COM - Kisah rumit terkait kasus prostitusi terjadi dalam satu keluarga di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kisah ini terjadi berawal dari suami yang sakit hati mengetahui istrinya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Mengetahui hal itu, sang suami malah menjajakan istrinya melalui media sosial (medsos).
Tak berhenti di situ, si istri kemudian malah menjual adik kandungnya ke pria hidung belang.
Kasus prostitusi online yang melibatkan DA (29) ini ternyata cukup rumit.
DA ditangkap polisi karena diduga menjual adik kandung perempuannya yang berusia 14 tahun ke pria hidung belang di Kabupaten Majalengka.
Korban dijajakan melalui aplikasi Michat.
Ternyata, selama ini DA juga dijual di aplikasi yang sama.
Siapa pelakunya? Pelakunya adalah H (35), suami dari DA.
Hal itu dipicu, dari sang suami yang sakit hati.
Baca juga: Kakak Tega Jual Adiknya yang Berusia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 500 Ribu
Lantaran selama ini, istrinya diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan hal itu terungkap saat petugas mendalami informasi dari pelaku DA.
Pelaku DA mengaku sejak dua bulan lalu telah dijual oleh suaminya untuk melayani jasa esek-esek.
"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang."