News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Nasib Bule Prank Lukis Masker di Wajah yang Videonya Viral, Secepatnya Diusir dari Bali

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video prank lukis wajah seolah-olah pakai masker, bule yang videonya viral itu bakal diusir dari Bali.

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang warga negara asing alias bule pembuat video prank lukis masker di wajah akan secepatnya diusir dari Indonesia.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali (Kakanwil Kemenkumham Bali), Jamaruli Manihuruk, Jumat (30/4/2021) di Denpasar.

Jamaruli menyebut dua bule itu telah pelanggar peraturan yang ada.

"Waktu itu kami serahkan ke Satpol PP dan mereka sudah menyatakan mereka sudah melanggar Pergub No 10 Tahun 2021. Dengan sendirinya hal tersebut bisa kami jadikan dasar untuk melakukan pendeportasian kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Pendeportasian ini sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan"

Baca juga: Viral Video Pria di Malang Hajar Wanita, Ternyata Sudah Bertunangan, Motif Cemburu

"Jadi rencananya ini akan dideportasi tapi kita lihat nanti kapan bisa berangkat karena menyangkut penerbangan ke negaranya. Kita harapkan secepat mungkin," imbuhnya.

Sambil menunggu proses deportasi, yang bersangkutan yakni Josh Paler Lin dan Lisha sementara waktu ditempatkan di ruang detensi imigrasi.

Jika tiket pesawat mereka sudah ada dan penerbangan ke negaranya ada akan langsung dideportasi pulang ke negaranya.

Jika proses tunggu pendeportasian mereka lebih dari 30 hari, maka akan dilakukan pemindahan dari ruang detensi ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

"Ke Rudenim itu kalau sudah lebih dari 30 hari atau kita perkirakan akan lama kita masukkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi). Kalau cuma beberapa hari menunggunya cukup di ruang detensi imigrasi," jelas Jamaruli Manihuruk.

Aksi Prank

Diberitakan sebelumnya, salah satu karyawan Popular Deli, I Komang Agung Wisnu W membenarkan perihal adanya bule yang melakukan video prank penggunaan masker.

"Iya memang benar kejadiannya di sini. Kejadiannya sudah lama ya, kurang lebih mungkin satu bulan atau dua bulan yang lalu. Kurang tahu juga soal itu (disengaja atau tidak) tapi ada masuk (kedua bule) dan bawa kamera itu saja kita tahunya. Tidak tahu selebihnya gimana," ungkapnya singkat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini