Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kepala Desa Kuluan, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, NTT berinisial YMD, diduga memaki dan menganiaya sepasang suami-isteri, atas nama Valentinus Ambasan dan Bergita Mutik.
Berikut fakta-faktanya :
1. Diduga dalam Keadaan Mabuk
Saat melakukan aksinya, oknum kepala desa itu dididuga dalam kondisi mabuk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kamis, 29 April 2021, kronologi kejadian bermula saat korban Bergita Mutik sedang duduk di dalam rumah.
Ada yang memanggil dan mengetok pintu sebanyak 3 kali.
Baca juga: POPULER Regional: Nasib Satpam di Video Penganiayaan Perawat | Viral Kue Berbentuk Kecoak Raksasa
Pasca mendengar bunyi ketukan pada pintu, korban yang biasa disapa Gita ini membuka pintu dan keluar, serta melihat orang di depan pintu rumah yang ternyata adalah Kepala Desa.
2. Usai Disapa justru dicaci maki
Korban kemudian menyapa pelaku dengan ucapan selamat sore.
Sontak pelaku langsung memarahi dan mencaci maki korban.
Mendengar kata-kata tersebut, korban, Bergita Mutik langsung menanyakan kepada pelaku terkait maksud dari pernyataan tentang gugatan tersebut.
Pelaku kemudian menjawab bahwa" kamu yang mau gugat saya tentang pembangunan rumah data KB dan tiga buah rumah layak huni," kata Kades.
Mendengar jawaban tersebut, korban yang juga merupakan anggota BPD di desa tersebut sontak kaget dan menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait persoalan tersebut.