TRIBUNNEWS.COM - Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) menjadi korban perampokan oleh pria hidung belang yang hendak menggunakan jasanya.
Tak hanya itu, korban juga dirudapaksa oleh pelaku.
Peristiwa itu terjadi saat korban dan pelaku janjian untuk berkencan dengan tarif yang sudah disepakati.
Namun, pelaku malah merampas semua barang berharga dan merudapaksa korban.
Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginannya.
Kejadian itu bermula saat korban berinisial NH (29), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang berkenalan dengan tersangka yang bernama Irwan Yulianto (23), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, lewat media sosial.
Di media sosial tersebut, mereka berjanjian bertemu untuk berkencan dengan perjanjian tersangka membayar kepada korban.
Baca juga: Suami Sakit Hati Istri Jadi PSK, Malah Jajakan di Medsos, sang Istri lalu Jual Adik Kandungnya
Setelah saling tawar menawar, akhirnya disepakati sebesar Rp 450 ribu.
Kemudian, korban mengajak tersangka untuk bertemu di sebuah penginapan di daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mendatangi guest house tersebut dan mereka berdua kemudian masuk ke dalam kamar.
Namun sebelumnya, keduanya mengobrol terlebih dahulu.
Saat mengobrol itulah, tersangka tiba-tiba mendekap korban dari depan, sembari mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban.
Dengan acungan pisau lipat tersebut, tersangka meminta korban agar tidak berteriak.
Setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk mengeluarkan uang dan barang berharganya.
Korban yang tak berdaya, menuruti semua keinginan tersangka. Apalagi tersangka mengancam akan membunuhnya, bila permintaan tidak dipenuhi.
Baca juga: Seorang Wanita Penghibur Jadi Korban Perampokan di Malang, Diajak Kencan Lalu Diikat di Penginapan
Setelah itu korban menyerahkan HP Iphone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu kepada tersangka.
Usai barang berharga berhasil didapatkan, tersangka mengikat tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali, kemudian merudapaksanya.
Setelah memperkosa dan merampas barang berharga milik korban, tersangka kabur meninggalkan penginapan.
Korban baru bisa melepas ikatan itu setelah berteriak minta tolong ke penjaga penginapan.
Lalu Sabtu (24/4/2021) sore, korban melihat tersangka berada di sebuah konter handphone yang ada di Kecamatan Lowokwaru.
Korban kemudian mendatangi Polsek Lowokwaru dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter dan menangkap tersangka.
Setelah diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Iya memang benar, ada kejadian pemerasan dan pemerkosaan. Pelakunya hanya satu orang," ujarnya, Minggu (2/5/2021).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun," tandasnya.
(Surya.co.id/Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Janjian Kencan dengan Pria Hidung Belang, PSK di Malang Malah Jadi Korban Pemerasan