TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Hambali tega menganiaya mertuanya sendiri.
Hambali memukuli mertuanya menggunakan gagang besi parabola.
Penganiayaan itu dipicu kesal istrinya dilarang pindah rumah oleh korban.
Hambali, warga Kelurahan Jogoboyo RT 05 Kecataman Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumsel, diamankan polisi.
Sempat buron, Hambali menyerahkan diri ke polisi karena telah menganiaya mertuanya hingga masuk rumah sakit.
Atas perbuatannya pria berusia 40 tahun ini harus merayakan lebaran di penjara setelah dijemput Tim Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat dari Polresta Palembang, Jumat (30/4/2021) lalu.
Baca juga: Rombongan Pengantar Jenazah Menerobos Jalan Tol Hingga Aniaya Petugas, 4 Pelaku Akhirnya Diringkus
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Luhut Situ Morang mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan mertuanya Raswin (59 tahun), warga Jalan Padat Karya RT 03 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
"Kejadiannya sudah lama tanggal 18 Juni 2019 lalu, saat itu pelaku memukul kepala bagian belakang dan memukul leher mertuanya dengan menggunakan besi gagang Parabola," ungkap Luhut pada wartawan, Minggu (2/5/2021).
Ia menceritakan, pelaku memukul kepala mertuanya itu sebanyak dua kali.
Motifnya pelaku diduga kesal dengan mertuanya karena melarang istrinya Robiatun diajak untuk pindah rumah.
"Akibat kejadian tersebut mertuanya mengalami luka lebam pada pada bagian kepala belakang dan harus dirawat, sementara pelaku saat melarikan diri," ujarnya.
Baca juga: Suami Tega Aniaya Istrinya yang Hamil 2 Bulan, Kesal Tak Diberi HP untuk Main Game Higgs Domino
Kemudian, penangkapan bermula saat Kanit Reskrim Aiptu Paisal mendapat informasi dari anggota Reskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang bahwa ada laki-laki atas nama Hambali datang menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang.
"Pelaku mengaku kepada petugas bahwa dirinya telah melakukan pemukulan terhadap mertuanya sendiri," paparnya.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Aiptu Paisal dan Katim Gaspool Brifka Fitra Hadi langsung memberikan arahan agar segera melakukan penjemputan terhadap pelaku di Polrestabes Palembang.
"Kemudian Sabtu (1/4/2021) kemarin personil unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat tiba di Mapolsek Lubuklinggau selesai melakukan penjemputan dan langsung melakukan interogasi, pelaku pun mengakui memukul mertuanya mengunakan sepotong besi parabola," tambahnya.
(TribunSumsel.com/Eko Hepronis)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Menantu Pukul Kepala Mertua di Lubuklinggau, Kesal Istrinya Dilarang Pindah Rumah Oleh Mertua