Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang ancam jatuhkan sanksi berat kepada Tangcity Mall karena membludaknya jumlah pengunjung pada Minggu (2/5/2021) kemarin.
Seperti yang ramai diberitakan, jumlah pengunjung di Tangcity Mall sangat membludak pada Minggu (2/5/2021) bahkan diduga melanggar sejumlah aturan protokol kesehatan.
Menanggapi kabar tersebut, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah beserta stakeholder lainnya langsung meninjau Tangcity Mall.
Baca juga: Pimpinan DPRD DKI: Pelanggaran Prokes Bukan Cuma Terjadi Pasar Tanah Abang
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada Tangcity Mall untuk saat ini baru berupa secara lisan.
"Sekarang kita pantau Tangcity Mall karena kemarin sempat viral ramai kerumunan pengunjung. Sekarang kita berikan sanksi lisan," kata Arief, Senin (3/5/2021).
Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya bisa menutup kembali operasional Tangcity Mall.
Tentu saja apabila, kejadian serupa terjadi kembali terutama saat menjelang libur Lebaran Idul Fitri 1442 H.
"Kalau memang tidak bisa melakukan protokol kesehatan dengan benar dengan sangat terpaksa kita tutup," tegas Arief.
Baca juga: Satgas Covid-19: Pemprov DKI Sudah Diingatkan Potensi Kerumunan di Pasar Tanah Abang
"Kita intinya, kunjungan hari ini meninjau pusat perbelanjaan, pasar, masyarakat yang jual takjil lainnya, agar bulan Ramadan ini membawa berkah," sambung dia.
Dalam pantauannya, Arief memeriksa jalur keluar masuk pengunjung, ruang gerak, dan ketersediaan hand sanitizer di Tangcity Mall.
Menurutnya, jalur pengunjung di mal tersebut terlalu sempit lantaran termakan lapak para pedagang.
"Tadi kita peringatkan pengelola mal agar lebih menata ruang gerak masyarakat, harus diberikan leluasa, sehingga tidak terkesan berkerumun. Kalo kita lihat ini sekarang lokasinya ada sekitar 3 sampai 4 meter, nah ini kita minta kembalikan ruang gerak masyarakat harus dijaga agar tidak berdesakan," tutup Arief.
Diberitakan sebelumnya, Tangcity Mall diduga melanggar jumlah kapasitas pengunjung pada akhir pekan kemarin, Minggu (2/5/2021).
Sebab, berdasarkan pantauan, pada tanggal tersebut jumlah pengunjung sangat membludak, penuh sesak hingga hampir tidak ada ruang gerak.
Padahal Pemerintah Kota Tangerang sudab mengizinkan mal untuk tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yakni maksimal 50 persen dari kapasitas.
Namun, Markom Tangcity Mall, Intan Amalia mengatakan kalau kepadatan yang terjadi di mal yang dikelolanya masih di bawah kapasitas yang ditentukan Pemerintah Kota Tangerang.
"Kapasitas kami sebesar 80 ribu orang, selama pandemi paling banyak 30 ribu orang dan para pengunjung wajib menggunakan masker dan juga menjaga jarak agar tidak berkerumun," ujar Intan saat dihubungi, Minggu (2/5/2021).
Menurutnya, selama beroparasi, pihaknya juga melakukan pemantuan ketat terhadap tenant dan juga para pengunjung yang masuk ke Tangcity Mall.
Bahkan, ada tim pengawas yang melakukan pengawasan untuk mengingatkan penerapan protokol kesehatan.
"Kita punya satgas Covid-19 yang melibatkan security dan juga manajemen, tugasnya untuk mengingatkan pengnjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan," jelas Intan.
"Semuanya tersebar disetiap lantai," sambungnya.
Pasalnya, sejak diperbolehkan beroperasi, manajemen juga mengingatkan seluruh tenant yang ada untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Jika tidak, maka ada sanksi berupa penutupan sementara dan teguran akan menanti.
"Restoran siap saji juga kami atur, tidak boleh ada kerumunan dan juga harus mengatur jarak duduk. Jika tidak ada maka, restoran tersebut kami tegur. Intinya, kami selaku pengelola Tangcity Mall akan patuhi aturan pemerintah," tutup Intan.
Berita Lain
Sidak ke Mal Panakukang, Wali Kota Makassar Bubarkan Pengunjung yang Membludak
Wali Kota Makassar Danny Pomanto melakukan inspeksi mendadak di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Makassar, Mal Panakukang (MP), Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Minggu (2/5/2021) pukul 20.35 Wita.
Hal ini juga menindaklanjuti membludaknya pengunjung menjelang Idulfitri.
Menggunakan baju bertuliskan Chief Makassar Recover, Danny Pomanto memberikan imbauan kepada pengunjung menggunakan TOA (pengeras suara), menjelaskan isi Surat Edaran (SE) terkait Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Baca juga: Cegah Penumpukan Penumpang Terulang, Stasiun Tanah Abang Kurangi Jam Operasional Mulai Senin Besok
"Jadi malam ini, kami melakukan sidak langsung di Mal Panakukang (MP), karena sudah viral di media sosial, terkait kerumunan di lokasi ini," ujar Danny.
Danny pun telah bertemu dengan pihak pengelola dan memberikan peringatan jika pengunjung di Mal Panakukang dibatasi maksimal 3.350 orang.
"Dari jumlah (670) tenant yang ada di mal Panakukang, kita hitung sekitar maksimal 5 (orang) per tenant, jadi maksimalnya itu persatu waktu dibatasi menjadi 3.350 orang," jelasnya.
"Jadi di Makassar Recover ada namanya protokol pintu masuk, dimana jumlah pengunjung dalam satu gedung itu maksimal 50 persen dari kapasitas, kalau sudah mencapai itu, pengunjung dilarang masuk, harus tunggu ada yang keluar dulu, baru pengunjung lainnya boleh masuk," lanjutnya.
Baca juga: Anies: Hari Ini Pengunjung Pasar Tanah Abang Capai 100 Ribu
Ia juga meminta, kepada pihak pengelola, agar memasang gawai di setiap pintu masuk, yang langsung terhubung di zoom kantor kecamatan.
"Zoom monitoring, tempelkan di situ kita lihat per kecamatan. Beberapa kecamatan sudah siap. Saya akan cek, besok saya akan cek bahwa zoom monitoring sudah bisa dilakukan," katanya
Danny pun menegaskan, jika aturan ini berlaku di seluruh tempat usaha di kota Makassar.
"Hari ini kami berikan teguran keras, kalau besok masih melanggar kami tidak segan untuk melakukan pencabutan izin usaha," tegas Danny.
Ia pun berencana mengundang para pelaku usaha di Balaikota Makassar, untuk memberikan pemahaman secara langsung terkait aturan protokol kesehatan.
"Ini aturan langsung dari pusat, jadi besok saya undang pemilik usaha yang besar-besar di Balaikota, untuk memberikan pengertian langsung mengenai prokes di tempat usahanya," tutupnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021.
Tentang, Adaptasi Sosial Pelaku Usaha dan Pengurai Kerumunan Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pakai Toa, Wali Kota Makassar Bubarkan Pengunjung Mal Panakkukang
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengunjung Tangcity Mall Membludak, Wali Kota Tangerang Ancam Sanksi Tutup Operasional