TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berinisial TM berumur 15 tahun.
Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni ayah tirinya KES (31).
Pria warga Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim ini tega menghamili anak tirinya hingga hamil 6 bulan.
"Tersangka setiap mencabuli anaknya selalu Ibu kandung korban tidak ada di rumah atau jauh dan dibawah ancaman," kata Waka Polres Muara Enim, Kompol Agung Adhitya Pranata SH SIK didampingi Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma SIK SH pada saat press release di Mapolres Muara Enim, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Gadis 18 Tahun Dirudapaksa 5 Pria di Kebun, Pelaku Sempat Ancam Sebarkan Foto Syur Korban
Menurut Kompol Agung, kejadian perbuatan terlarang tersebut terjadi sejak September 2020 tahun hingga April 2021.
Tersangka merasa nafsu karena sering melihat korban menggunakan celana pendek pada saat berada di rumah.
Kemudian terlintaslah dipikirannya untuk menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya sendiri.
Setelah menyiapkan rencana, di bulan September 2020, tersangka bersama istrinya pergi ke kebun karet untuk menyadap karet.
Ketika telah berada di kebun, ia pun berpura-pura kelupaan barang dan minta izin ke istrinya yang merupakan ibu korban untuk pulang kembali ke rumah.
Ketika sampai di rumah ia pun mencari korban dan melihatnya sedang tiduran di dalam kamar dengan menggunakan celana pendek.
Melihat hal tersebut nafsu tersangka langsung bergejolak dan tanpa pikir panjang mendekap korban sambil meminta untuk dilayani layaknya hubungan suami istri.
Baca juga: Ngaku Driver Ojol, Pria Ini Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Perkebunan Karet 2 Kali, HP Korban Dirampas
Awalnya korban menolak, namun tersangka yang nafsunya sudah memuncak tidak tinggal diam langsung mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh seluruh keluarga korban jika tidak mau melayani nafsu birahinya.
Mendengar hal tersebut, korban akhirnya pasrah merelakan mahkota yang paling berharganya direngut oleh tersangka yang merupakan ayah tirinya yang seharusnya melindungi dirinya.
Setelah kejadian tersebut, tersangka minimal dua minggu sekali menggarap korban baik ketika berada di rumah mau pun di kebun karetnya ketika ibu korban sedang tidak berada di dekat mereka.
Akibat korban sering disetubuhi akhirnya korban hamil enam bulan.
Bingung dengan nasibnya korban pergi dari rumahnya dan ketika pulang minta dinikahkan.
Dan aksi bejatnya terungkap, dari laporan suami korban kepada ibu korban bahwa korban telah hamil enam bulan atas perbuatan ayah tirinya yang merupakan suami ibu korban (mertuanya).
Mendengar hal tersebut, ibu korban tidak terima dan langsung melapor ke Polres Muara Enim.
Usai menerima laporan Kasat Reskrim AKP Widhi memerintahkan Team Rajawali yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Guntur untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca juga: Gadis 19 Tahun Dirudapaksa Kenalan hingga Pendarahan, Pelaku Diduga Minum Obat Kuat Sebelum Beraksi
Namun ternyata tersangka sudah melarikan diri ke Lubuk Linggau.
Kemudian dilakukan pengejaran dan tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Lahat dan langsung diamankan di Mapolres Muara Enim.
Atas perbuatannya, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti satu helai baju tidur jenis daster warna Kuning dan satu helai bra wana Merah muda.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka KES bahwa dirinya adalah duda sebelum berumah tangga dengan ibu korban yang berstatus janda anak tiga.
Dari hasil perkawinannya selama tujuh tahun dengan ibu korban ada dua anak.
Baca juga: Janjian Kencan dengan Pria Hidung Belang, PSK Ini Malah Dirampok, Korban Diikat lalu Dirudapaksa
Sedangkan korban anak kedua dari anak bawaan istrinya dari suaminya terdahulu.
Adapun penyebab dirinya tergoda menyetubuhi anak tirinya, karena anaknya tersebut sering memakai pakaian yang mengundang syahwatnya.
Dan puncaknya, ia nekat menyetubuhi anak tirinya, dengan modus ketika sedang menyadap karet bersama dengan istrinya (ibu kandung korban) ia berpura-pura ketinggalan rokok di rumah.
Kemudian ia meminta izin pulang kerumah untuk mengambil rokok, setelah sampai rumah pelaku langsung menemui korban yang berada di dalam kamamya dan langsung melakukan persetubuhan dengan korban sambil mengancam dengan menggunakan pisau, apabila korban tidak bersedia untuk melayaninya ia akan membunuh seluruh keluarganya.
"Aku sekarang nyesal, dan siap menanggung hukumannya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Sering Berpakaian Pendek, Warga Muara Enim Ini Tergoda: Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan
(Sripoku.com/Ardani Zuhri)