News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sate Beracun

Terbongkar Motif Pengirim Paket Sate Beracun, Sakit Hati Sang Penyidik Nikahi Perempuan Lain

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021)

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Misteri sate maut di Kabupaten Bantul akhirnya terungkap.

Jajaran Polres Bantul pun berhasil menangkap pelaku pengirim sate beracun yang menewaskan bocah NFP (10) tersebut.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria, mengatakan inisal perempuan tersebut adalah NA (25).

Warga asal Majalengka, Jawa Barat tersebut kini ditelah ditahan di Polres Bantul.

Baca juga: Sate Beracun Ternyata Ditujukan untuk Penyidik Senior, Hari Ini Polisi Ungkap Motif di Baliknya

Baca juga: Kasus Sate Maut: Bocah Diduga Korban Salah Sasaran, Adakah Kasus Lebih Besar di Baliknya?

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria (putih), memberikan keterangan terkait kasus sate maut di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021) Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani ()

"Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya,"katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).

Ia menyebut kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).

Racun tersebut memang sengaja ditaburkan bumbu sate oleh tersangka.

Racun tersebut dibeli oleh tersangka secara daring.

"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan,"sambungnya.

Terkait motif pembunuhan, ia menyebut tersangka merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima paket sate beracun tersebut.

Tersangka mengaku sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.

Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) (KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.

"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami,"ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini