News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap, 5 Pelaku Sempat Ancam Sebarkan Foto Syur Korban Sebelum Mencabulinya Secara Bergantian

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pemerkosaan

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Unit Reskrim Polres Gianyar mengungkapkan kronologis kasus pemerkosaan yang terjadi di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.

Sebelum kasus itu terjadi, para pelaku yang berjumlah lima orang sempat mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana milik korban, jika tidak mau melayani mereka.

Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, para pelaku terdiri dari 5 orang yakni AG (25), CA (22) PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30). Merekai berasal dari Kecamatan Ubud, Gianyar.

Sementara korbannya, MA (18) seorang pegawai toko.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin 3 Mei 2021 mengatakan, kasus ini bermula pada, Jumat 30 April 2021 sekira pukul 23.30 korban pulang dari tempatnya bekerja di sebuah minimarket kawasan Desa Mas, Ubud, Gianyar, Bali.

Kemudian korban dijemput di depan minimarket tersebut oleh dua orang pelaku secara paksa.

Selanjutnya diajak naik motor ke tempat teman-teman pelaku minum.

Karena korban berteriak terus, selanjutnya diajak ke kebun tegalan milik seorang pelaku di daerah Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh.

Kemudian korban dirudapaksa kurang lebih oleh 5 orang.

"Di antaranya 2 orang yang dikenal oleh korban dengan inisial GA dan CA yang berasal dari Lodtunduh. Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Gianyar," ujarnya.

Pelaku GA ini juga sempat mengancam korban, kalau tidak mau berhubungan badan, maka foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial.

"Karena takut, korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku GA selanjutnya pelaku bersama dengan pelaku yang lainnya menyetubuhi korban secara bergiliran bersama pelaku lain," ungkap AKP Laorens.

Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Gianyar, dengan ancaman pasal 285 KUHP.

Korban Shock

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini