News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TNI Gadungan Sekap Wanita Asal Jakarta, Minta Uang Rp 50 Juta hingga Ancam Bunuh Korban

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Padang Ratu mengamankan warga Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, karena menyekap dan menyandera seorang perempuan asal DKI Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Merhan (28) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, ia telah menyekap dan menyandera seorang wanita asal Jakarta.

Pelaku sendiri merupakan warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah.

Setelah menyekap korban, pelaku minta uang Rp 50 juta dan mengancam akan membunuh korban.

Kepada polisi, Merhan mengakui semua perbuatannya.

Ia juga mengaku menggunakan akun palsu di Facebook dengan memakai nama Duha.

Untuk mengelabui korban, Merhan berpura-pura menjadi anggota TNI AU. Merhan beralasan hanya iseng belaka.

Ia berubah pikiran setelah korban Megawati (51), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, terlihat tertarik padanya.

"Karena dia (korban) sepertinya suka. Saya kemudian mencoba minta uang. Dia kirim (transfer)," ujar Merhan, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Gatal Posting Tubuh Seksi dan Harta di Bali, Instagram yang Tipu Warga Medan Rp 20 M Malah Ditangkap

Dengan alasan ibunya sedang sakit, lanjut Merhan, pelaku meminta korban datang ke Lampung.

"Saya janjian ketemuan (dengan korban) di Kotabumi. Karena dia gak tahu saya. Saya bilang saya keponakan Duha," jelasnya.

Sampai di areal perkebunan singkong Kecamatan Anak Ratuaji, pelaku kemudian memulai aksinya dengan mengancam untuk membunuh korban dengan menggunakan pisau.

Ia juga mengikat tangan korban dengan tali dan menyekap mulut dengan kain.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Honda Freed B 2043 UBC milik korban, ponsel Samsung A7 dan OPPO A9 milik korban, serta pisau dan tas selempang milik pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 333 KUHPidana dan atau 285 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Porter Gadungan di Pasar Klewer Solo Tertangkap, Ternyata Residivis, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Minta Rp 50 Juta

Pelaku penyekapan di Lampung Tengah berusaha mengambil uang milik korban Megawati dengan transaksi m-banking.

Namun, korban berusaha mempertahankan telepon genggam miliknya.

Korban juga tak memberikan PIN akun m-banking miliknya.

"Dia (pelaku) meminta saya supaya memberikan nomor kode kunci handphone saya."

"Tapi saya tidak kasih. Kemudian dia terus memukuli saya dengan tangan dan mengancam akan membunuh saya jika tak kasih (PIN ATM dan kunci kode handphone)," terang Megawati kepada penyidik Polsek Padang Ratu, Minggu (2/5/2021).

Pelaku meminta korban mentransfer uang Rp 50 juta ke rekeningnya.

Namun, korban tak mau menuruti keinginan pelaku.

"Dia meminta supaya saya transaksi (banking) Rp 50 juta dari rekening saya ke rekening dia. Tapi saya tidak mau. Saya bertahan walau dia tetap mengancam dan memukul saya dengan tangan," jelasnya.

Megawati menceritakan, kedatangannya ke Lampung untuk membantu ibu orang yang dikenalnya di medsos dengan nama Duha.

"Dia awalnya minta saya transfer Rp 17 juta. Tapi saya bilang kalau saya akan ke Lampung dan akan membantu merawat ibunya," jelas korban.

Baca juga: Lakukan Tindak Kejahatan, TNI Gadungan Ini Langsung Diringkus Polisi

Namun nahas, bukannya bertemu dengan seseorang dengan paras yang menarik dan mengaku sebagai anggota TNI AU, Megawati justru menjadi korban penyekapan dan pencurian.

Ditemukan Warga

Aksi penyekapan dan kekerasan fisik yang dilakukan pelaku Merhan dicurigai oleh sejumlah orang yang melihat ada perempuan di dalam mobil dan seperti ketakutan.

Laporan warga tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Padang Ratu dengan mencari mobil Honda Freed milik korban.

"Mobil dengan ciri-ciri saksi mata kemudian ditemukan di kawasan Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratuaji, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB," jelas Kompol Muslikh, Minggu (2/5/2021).

Saat terkepung, mobil yang dikendarai pelaku tak bisa lagi bergerak.

Pelaku pun berusaha untuk melarikan diri.

"Pelaku memberikan perlawanan kepada petugas yang menggerebek dengan mengeluarkan sebilah senjata tajam. Namun, dengan sigap anggota kami di lapangan memberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan timah panas di bagian kaki pelaku," jelas Kapolsek.

Pelaku kemudian diamankan dan diberikan perawatan medis ke rumah sakit.

Korban yang disekap di dalam mobil juga turut diamankan ke Mapolsek Padang Ratu.

Diancam Dibunuh

Seorang wanita bernama Megawati (51), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi korban penyekapan di Lampung Tengah.

Pelakunya adalah Merhan (28), warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah.

Dengan mengaku sebagai anggota TNI AU, pelaku memperdayai korbannya.

Di dalam mobil Honda Freed nomor polisi B 2043 UBC warna abu-abu metalik milik korban, pelaku menyekap dan mengancam membunuh korban.

Peristiwa penyekapan itu bermula ketika korban dan pelaku masuk ke kawasan kebun singkong di Srimulyo, Kecamatan Anak Ratuaji.

"Korban hanya berangkat sendirian dari Jakarta. Pelaku yang berpura-pura hanya mengantar ke rumah orang yang bernama Duha kemudian menyekap korban dan mengikat dengan seutas tali," jelas Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, Minggu (2/5/2021).

Korban juga mengancam akan membunuh korban apabila tidak memberikan uang dan harta benda lain miliknya.

"Korban juga mengalami sejumlah kekerasan fisik dari pelaku. Korban dipukuli dan juga diancam akan dibunuh jika tak menyerahkan uang kepada pelaku," terang Muslikh.

Namun, korban enggan menyerah begitu saja dengan intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan pelaku.

Dalam kondisi terikat, korban dibawa pelaku berkeliling.

Baca juga: Mau Nikah Habis Lebaran, Janda & Pria Lajang Ini Digerebek Berduaan di Penginapan, Kena Sanksi Adat

TNI Gadungan

Mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Udara, warga Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, menyekap dan menyandera seorang perempuan asal DKI Jakarta.

Pelaku bernama Merhan (28), warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah.

Ia diamankan polisi di kawasan Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, Rabu (21/4/2021) lalu.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh menjelaskan, korbannya bernama Megawati (51), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pelaku dan korban berkenalan melalui sejak awal Januari 2021 lalu.

Pelaku Merhan menggunakan foto dan profil orang lain dengan nama Duha.

Setelah berinteraksi dan akrab, pelaku kemudian meminta korban untuk datang ke Lampung.

Dengan alasan supaya Megawati bisa membantu ibu Merhan yang sedang sakit.

"Korban kemudian ke Lampung, dan janjian bertemu dengan pelaku di Kotabumi, Selasa (20/4/2021) lalu," terang Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (2/5/2021).

Korban kemudian bertemu dengan pelaku di daerah Lampung Utara.

Namun, korban tak mengenali pelaku karena berbeda dengan foto di medsos.

"Pelaku di medsos menggunakan nama Duha. Pelaku bilang saat ketemu korban bahwa dirinya adalah keponakan Duha, dan akan membawa korban bertemu dengan pelaku di Kecamatan Anak Ratuaji," terang Kompol Muslikh.

Kemudian pelaku bukannya mengajak menemui seseorang yang bernama Duha, justru membawa korban sebuh perkebunan singkong dan disekap di dalam mobil.

Pelaku Merhan sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Ratu.

Berita terkait penipuan

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pengakuan TNI Gadungan Sekap Wanita asal Jakarta, Pakai Akun Palsu hingga Ancam Bunuh Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini