TRIBUNNEWS.COM - Warga yang tinggal di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil digegerkan dengan pasangan nonmuhrim yang asyik berduaan.
Warga menggerebek keduanya saat berada di dalam sebuah penginapan kawasan Lorong 2, Desa Ketapang Indah, Jumat (30/4/2021) malam.
Kini keduanya terancam mendapatkan hukuman secara adat.
Belakangan diketahui berdasarkan pengakuan keduanya, mereka akan menikah usai lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.
Sedangkan alasan asyik berduaan di penginapan tersebut lantaran ingin berhubungan badan.
Camat Singkil Utara, Amril mengatakan, kasus penggerebekan pasangan mesum tersebut akan diselesaikan melalui hukum adat desa lokasi pasangan itu ditangkap warga.
Baca juga: Empat Muda-mudi Digerebek Polisi Saat Pesta Miras di Kamar Kos
"Habis lebaran memang rencana mereka menikah. Untuk kasus dugaan khalwatnya, dikenakan sanksi adat setempat," kata Camat Singkil Utara, Amril, Minggu (2/5/2021).
Seperti diketahui, pasangan janda muda dan pria lajang yang kebelet ingin segera berhubungan badan, nekat indehoi di penginapan dalam suasana bulan ramadan.
Tak pelak, kesucian bulan ramadan pun terusik oleh perilaku oknum pasangan janda muda dan pria lajang itu.
Kelakukan pasangan yang belum punya ikatan pernikahan ini berbuat asusila di penginapan pun akhirnya membuat warga gerah.
Sontak, warga Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil pun kemudian menggerebek pasangan nonmuhrim itu di penginapan MB Camp, Jumat (30/4/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Perempuannya berinisial AL (27) , seorang janda muda beranak dua asal Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Pria di Aceh Tega Nodai Gadis 19 Tahun hingga Alami Pendarahan, Ditemukan 2 Bungkus Obat Kuat
Namun status sang janda tersebut kini ikut saudaranya di Lae Butar, Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Sedangkan pasangannya adalah laki-laki single atau lajang berinisial Su, usia 29 tahun asal Sukarejo, Simpang Kanan.
Sesaat penggerebekan, kedua pelaku segera diamankan di Mapolsek Singkil Utara yang tidak terlalu jauh dari lokasi untuk mencegah hal tidak diinginkan.
Kapolsek Singkil Utara, Ipda Bambang, Sabtu (1/5/2021), membenarkan pihaknya mengamankan pasangan nonmuhrim itu untuk mencegah hal tidak diinginkan.
Sedangkan proses selanjutnya terhadap dua warga berbeda jenis kelamin tersebut akan diselesaikan melalui hukum adat.
"Di Polsek hanya diamankan saja, mencegah hal tidak diinginkan sambil menunggu proses hukum adat," ujarnya.
Menurut Kapolsek Singkil Utara, kedua pasangan sebenarnya telah merencanakan menikah setelah Lebaran.
"Mungkin tidak sabar, padahal sudah mau nikah habis lebaran nanti," tukas Kapolsek.
Baca juga: Janda Muda di Aceh Jadi Pengedar Sabu, Diciduk di Gubuk saat Tunggu Pembeli, Bawa 24 Paket
Mengenai proses hukum adat yang diberlakukan kepada Su dan AL, hal ini sesuai dengan surat Kepala Desa Ketapang Indah, Marwan Hakim yang ditujukan kepada Kapolsek Singkil Utara.
Dalam isi surat, Kepala Desa menitipkan sementara Su dan AL di Mapolsek Singkil Utara.
Sembari menunggu penyelesaian secara adat yang dimulai dengan musyawarah para tokoh dan tetua kampung.
Sementara itu, kronologis penggerebekan itu bermula saat pemuda Lorong 2 Desa Ketapang melihat ada pasangan yang mencurigakan di kawasan desa mereka.
Para pemuda menaruh curiga melihat pasangan laki-laki dan perempuan masuk ke penginapan MB Camp yang berada di pinggir jalan Singkil-Singkil Utara.
Ternyata benar pasangan janda muda dan pria lajang tersebut statusnya bukan suami istri.
Sehingga membuat warga kesal mengingat saat ini merupakan bulan Ramadhan yang semestinya terjaga kesuciannya.
Beruntung, Kantor Polsek hanya berjarak sekitar 500 meter, sehingga pasangan nonmuhirm itu bisa segera diamankan sebelum menjadi sasaran amarah warga.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Digerebek Warga Saat Asyik Indehoi di Penginapan, Janda Muda dan Pria Lajang Ini Disanksi Adat
(SerambiNews.com/Dede Rosadi)