TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar meringkus Abidin, Senin (3/5/2021) pukul 20.50 Wita setelah 11 tahun menjadi buron kejaksaan.
Abidin adalah DPO terpidana kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) fiktif pada bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, Sulbar, yang merugikan negara Rp 41 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, mengatakan, Abidin ditangkap di rumahnya Dusun Nunu, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.
"Penangkapan dipimpin langsung Asisten Intelejen bapak Irvan Samosir," kata Amiruddin kepada tribun-timur.com, via whatsapp, Selasa (4/5/2021) dini hari.
Amiruddin dan Kasi C Kejati Sulbar, Mustar dan tim Intelejen Kejari Pasangkayu turut dalam penangkapan tersebut.
"Pengkapan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung, nomor: 86/P.6/Dip.4/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 untuk melakukan penangkapan DPO terpidana Abidin bin Senang Hati yang telah buron 11 tahun lamanya," jelasnya.
Tim Tabur Kejati Sulbar berangkat ke Pasangkayu sejak kemarin, Senin 3 Mei 2021, setelah mendapat informasi keberadaan Abidin.
"Tepat pukul 20.50 Wita, tim berhasil mengamankan terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan," tuturnya.
Terpidana, lanjut Amiruddin, setelah berhasil ditangkap selanjutnya dibawa ke Mamuju oleh tim Tabur untuk proses eksekusi di lembaga pemasyarakatan.
"Abidin sudah lama cari oleh tim Tabur, sejak Maret 2020 namun selalu berhasil meloloskan diri," ucapnya.
Bahkan, pada tanggal 27 April, saat tim Tabur melakukan penggerebekan di rumahnya, Abidin melarikan diri ke Kota Palu, Sulteng.
Baca juga: Suami Tikam Istri Direkam, Videonya Viral di Bandung, Kini Pelaku Menjadi Buronan Polisi
"Hari ini tim Tabur sukses membekuk terpidana," ujarnya.
Abidin ditetapkan sebagai terpidana KMK fiktif pada Bank BPD Sulselbar Pasangkayu berdasarkan Putusan MA No. 1634.K/Pidsus/2010 Tanggl 16 Desember 2010.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dan Uang Pengganti Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), subsidiair 3 (tiga) bulan penjara).
Abidin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun-timur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Berkali-kali Lolos Selama 11 Tahun, Buronan Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Kejati Sulbar