TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Persoalan asmara menjadi penyebab wanita berinisial NA mengirim sate beracun untuk pria pujaan di Bantul, Yogyakarta.
Diketahui sate beracun yang awalnya dikirim untuk memberi pelajaran kepada pria bernama Tomy, justru menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sate beracun tersebut tidak sampai kepada Tomy, tetapi dimakan anak dan istri driver ojek online bernama Bandiman setelah orang yang dituju tidak berada di rumah.
Akibatnya anak Bandiman berinisial NFA yang masih berusia 8 tahun meninggal dunia, Minggu (25/04/2021).
Kasus tersebut bermula dari persoalan asmara.
NA yang bekerja di sebuah salon diketahui menyukai pria bernama Tomy.
Baca juga: Kasus Sate Beracun yang Tewaskan Bocah di Bantul, Polisi Buru Pria yang Sarankan NA Kirim Paket
Namun, belakangan Tomy menikahi perempuan lain.
Sakit hati ditinggal sang pujaan, NA pun kerap bercerita kepada pria berinisial R yang diketahui menaruh hati kepada NA.
Tomy dan R diketahui sama-sama pelanggan di salon tempat NA bekerja.
“Tersangka adalah pegawai sebuah salon dan memiliki beberapa pelanggan,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Senin (3/5/2021) dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Ternyata Ada Sosok Pria Lain di Balik Kasus Sate Beracun, Kini Jadi Buruan Polisi
Meskipun R merupakan teman dekat, tetapi NA tak menyukai R dan lebih memilih Tomy.
“Kemudian ada salah satu pelanggan salon berinisial R yang suka terhadap tersangka (Nani). Tetapi tersangka tidak suka dengan R. Karena tersangka menyukai pelanggan lain T (Tomy),” kata Ngadi.
NA mengaku kepada polisi, R sering mendengar curhatannya, termasuk soal cinta kepada Tomy.
Kemudian R memberikan saran agar NA untuk mengirimkan makanan yang sudah dibubuhi racun kepada Tomy melalui ojek online.
Baca juga: Keluarga Tak Sangka NA Terlibat Kasus Sate Beracun yang Tewaskan Anak Pengemudi Ojol
Niatnya untuk memberikan pelajaran.
"Pengakuan sementara untuk memberi pelajaran, tujuannya hanya untuk diare.
Menurut teman tersangka obat hanya berdampak mules sama mencret saja. Tapi kan kita masih memastikan," katanya.
NA pun lantas mengikuti saran R dengan memesan sodium sianida pada Maret 2021.
Namun, barang yang diterima NA adalah kalium sianida.
Ia membeli sianida seberat 250 gram seharga Rp 224.000 secara daring.
Kemudian, racun tersebut pun disimpan di rumahnya.
Hingga akhirnya ia melakukan aksinya pada Minggu (25/4/2021).
Awalnya, pelaku membeli sate dari seorang penjual di Kemantren, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Setelah itu, ia menaburkan racun sianida tersebut ke bumbu sate yang dibelinya.
Kemudian, NA mencari pengemudi online untuk mengirim paket sate beracun tersebut kepada Tomy.
Hingga akhirnya, ia bertemu dengan pengemudi ojek online bernama Bandiman yang sedang beristirahat di sekitar Masjid daerah Gayam, Yogyakarta.
Baca juga: Cerita Lengkap Wanita Introvert Kirim Sate Beracun Ke Pria Pujaan Berujung Kematian Bocah di Bantul
Saat itu, NA meminta Bandiman untuk mengantarkan sate yang sudah ditaburi racun kepada seseorang bernama Tomy di Villa Bukit Asri, Sembungan, Kasihan, Bantul.
Saat itu, NA memberi ongkos Rp 30 ribu kepada Badiman dan menyebut nama pengirimnya atas nama Hamid dari Pakualaman.
NA sengaja memesan ojek secara offline agar tak mudah terlacak.
Ide tersebut pun berdasar saran dari R.
Badiman pun akhirnya mengantarkan makanan tersebut ke alamat yang dituju.
Saat sampai di lokasi, Badiman pun menghubungi nomor telepon penerima paket kiriman NA.
Ternyata setelah dihubungi, orang yang bernama Tomy sedang berada di luar kota.
Tomy juga tidak mengenal pengirim dan merasa tidak memesan makanan.
Hingga akhirnya makanan tersebut pun diberikan kepada Bandiman.
Sesampainya di rumah, Bandiman dan keluarganya menyantap sate tersebut saat berbuka puasa.
Sate mengandung racun tersebut pun dimakan anak dan istrinya.
Tak lama setelah menyantap sate tersebut anak Bandiman yang berinisial NFP mengeluh merasa pahit dan panas hingga akhirnya terjatuh.
Sementara istrinya mengalami muntah-muntah.
Melihat anaknya tak sadarkan diri, Bandiman lantas melarikan anaknya ke RS Wirosaban.
Sayangnya, nyawa NFP sudah tak tertolong lagi.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani/ kompas.com/ Markus Yuwono)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Buru Pria yang Sarankan NA Kirim Paket Sate Beracun Hingga Tewaskan Bocah di Bantul