Laporan Wartawan Tribun Jogja Almurfi Syofyan
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Klaten.
Bejatnya, aksi itu dilakukan oleh tiga orang pria dewasa yakni PD (46) yang merupakan ayah tiri korban, lalu RL (38) dan AA (32) rekan ayah tirinya itu.
Berikut fakta-faktanya :
1. Salah satu pelaku ayah tiri
Satu dari pelaku pencabulan yang diketahui berinisial PD (46), merupakan ayah tiri korban.
Dari hasil penyidikan, korban sudah dicabuli PD sejak kelas 5 SD. Sejak usia 9-10 tahun.
Aksi pencabulan PD kepada anak tirinya itu ia lakukan sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Baca juga: Kronologis Tersangka Pencabulan Anak di Polman Ditembak Mati, Sempat Mengejar dan Menikam Penyidik
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas itu melancarkan aksinya kepada anak tirinya lebih dari satu kali.
Bahkan, terakhir kali PD melancarkan niat busuknya tersebut pada 21 Maret 2021 lalu.
2. Ancam korban agar tak melapor
Selama ini korban selama ini tak berani melawan karena diancam akan dibunuh jika menolak atau melapor kepada orang lain.
Ancaman ini membuat perbuatan biadab terhadap korban bisa berlangsung bertahun-tahun dan tidak diketahui ibu kandung korban.
3. Pengungkapan berawal laporan pencabulan di hotel