Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Leia Se, warga negara Rusia yang beberapa waktu lalu viral di media sosial karena melukis wajahnya seolah-olah seperti menggunakan masker menjalani proses deportasi, Rabu (5/5/2021).
"Kanwil Kemenkumham Bali segera melakukan pendeportasian kepada Leia Se pada hari ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia," ujar Gubernur Bali, Wayan Koster, Rabu 5 Mei 2021, di Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali.
Untuk selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan bersalah, telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru," papar Gubernur Bali yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
Gubernur Bali, Wayan Koster, kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye, atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali.
Jamaruli Manihuruk menyampaikan tindakan ini (pendeportasian) dilaksanakan karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Angkasa Pura I Catat Trafik Penumpang Bandara Tumbuh 12,5 Persen di April 2021
Dalam pasal itu mengatur bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia di hadapan dunia.
"Dengan ini saya menegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19," tegas Gubernur Bali, Wayan Koster.
Belum lama ini, viral video bule yang mengelabui petugas keamanan Popular Deli Canggu yang seolah-olah memakai masker padahal, sang bule hanya melukis wajahnya menggunakan make up.
Aksi membuat video prank yang viral dan menjadi pergunjingan di media sosial itupun berujung pada pendeportasian.
Baca juga: Ayah di Bali Tega Lecehkan Anak Tiri Berkali-kali, Kini Dituntun Penjara 13 Tahun dan Denda Rp 1 M
Sang bule bakal diusir dari Bali dan kini tengah menunggu proses deportasi.
"Waktu itu kami serahkan ke Satpol PP dan mereka sudah menyatakan mereka sudah melanggar Pergub No 10 Tahun 2021.
Dengan sendirinya hal tersebut bisa kami jadikan dasar untuk melakukan pendeportasian kepada yang bersangkutan," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali (Kakanwil Kemenkumham Bali), Jamaruli Manihuruk, Jumat 30 April 2021, di Denpasar.
Baca tanpa iklan