TRIBUNNEWS.COM - Seorang emak-emak nekat berjualan narkoba jenis sabu.
Saat hendak ditangkap, ia menyembunyikan barang haram itu di mulutnya.
Kendati demikian, aksi itu tetap diketahui petugas.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu.
Pelaku adalah seorang emak-emak berinisial EH (41) asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Ia ditangkap saat akan menjual sabu di Jalan Tani, Dusun Seppong, Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Residivis Sekaligus Bandar Narkoba di Pati Jual Sabu Modus Amplop Angpau THRÂ
Saat ditangkap, barang bukti sabu seberat 1,22 gram diamankan dari tangannya.
Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya dari tangan EH. Berupa uang Rp 1 juta dan 1 unit handphone.
Penangkapan atas pelaku dipimpin oleh Kanit 1 Sidik Satuan Reserse Narkoba Aipda Andi Irwan.
Didampingi Kanit 2 Lidik Aipda Andi Arham dan empat personel lainnya.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli mengatakan, penangkapan ini atas laporan masyarakat.
Ia membeberkan, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku memasukkan 3 saset sabu ke dalam mulutnya hingga bocor.
Kemudian pelaku membuang sabu tersebut ke pengairan dan sebagian meleleh.
Setelah pelaku diamankan, dilanjutkan penggeledahan di salah satu rumah yang ditempati pelaku.