Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut menanyakan hubungan Aiptu T dengan tersangka NA.
Menurut keterangan Aiptu T kepada penyidik, Aiptu T tidak memiliki hubungan khusus dengan NA.
"Hubungannya sebatas pelanggan biasa saja. Tidak ada hubungan khusus atau spesial," katanya, Rabu (5/5/2021).
Terkait isu Aiptu T menikah siri dengan NA, pihaknya belum bisa memastikan.
Namun hal itu akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Ia juga menyebut ada kemungkinan untuk meminta keterangan dari istri Aiptu T.
"Kami masih mendalami (terkait nikah siri), ya ada kemungkinan (memanggil istri Aiptu T)," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih menjadwalkan agar Aiptu T bisa dilakukan BAP.
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwada Wahyu Anggoro mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Aiptu T di Polres Bantul.
Selama belum ada kepastian hasil pemeriksaan oleh penyidik tentang kebenaran Aiptu T yang menikah siri dengan NA, maka tim Provos belum dapat bertindak.
"Belum terbukti. Tunggu hasil riksa di Bantul dulu. Ketua RT setempat kan baru cerita," katanya, kepada Tribunjogja.com, Rabu (5/5/2021).
Purwadi menambahkan, sanksi kode etik bagi anggota kepolisian yang kedapatan berpoligami atau nikah siri sangat beragam.
Hal itu menurut Purwadi tergantung dari kasus serta alasan anggota tersebut melakukan nikah siri.
"Tergantung kasus dia nikah siri. Bisa nikah siri karena gak punya anak, bisa karena lain-lain," ungkapnya.