Meski pemerintah tegas melarang mudik, namun ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan. (Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rugi Karena Sepi Pembeli, Imbas Larangan Mudik, Pedagang di Rest Area; Tetap Jualan Sampai Lebaran
Baca tanpa iklan