Pada saat membersihkan di kamar rumah korban itulah pelaku melihat di dalam lemari kamar korban tersimpan barang-barang berharga di sebuah kotak, seperti emas dan sejumlah perhiasan.
Namun, pelaku tidak menggondolnya pada saat itu.
"Tapi, di hari terakhir tersangka di rumah korban, pada waktu itulah kesempatan tersebut dimanfaatkan. Supaya tidak timbul kecurigaan tersangka pun sempat berpamitan kepada korban yang tidak berada di rumah pada saat itu," sebut AKP Ryan.
Sepulang dari kantor sekitar pukul 19.30 WIB, korban yang hendak merapikan pakaian di dalam lemarinya sontak melihat emas-emas serta sejumlah perhiasan miliknya sudah raib.
Barang-barang berharga milik korban yang dilaporkan hilang, di antaranya lima untai emas antam seberat 60 gram.
Lalu satu untai gelang emas lotus dengan berat 13,7 gram, dua untai kalung emas UBS seberat 10,15 gram dan beberapa perhiasan lainnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/198/V/Yan.2.5/2021/SPKT pada Kamis tanggal 6 Mei 2021, sekira pukul 23.30 Wib.
Baca juga: Terlilit Hutang, Pemborong Bangunan di Bali Nekat Curi Besi Seberat 1,5 Ton
Kasat Reskrim AKR Ryan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut serta informasi dari masyarakat, polisi pun melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku NFS di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar, Jumat (7/5/2021) malam.
“Pelaku mengakui perbuatannya mencuri barang berharga di rumah korban. Dari emas dan sejumlah perhiasan yang dicuri pelaku sudah menjualnya. Uang hasil penjualan itulah pelaku membeli perlengkapan rumah serta membayar cicilan sepeda motor yang dibelinya dari uang tersebut," sebut AKP Ryan.
Di samping itu, sebagian dari uang hasil penjualan emas dan perhiasan milik korban digunakan untuk bersenang-senang di Medan.
Tim Rimueng yang menangkap tersangka mengamankan barang bukti, antara lain kulkas, dispenser, bantal, tempat tidur serta sepeda motor Honda PCX.
Atas kejahatannya itu, tersangka NFS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kini tersangka mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama lima tahun, pungkas AKP Ryan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tak Tahu Berterima Kasih, Sudah Diizinkan Tinggal, Malah Mencuri, Tersangka Diringkus di Aceh Besar
(SerambiNews.com/Misran Asri)
Berita lainnya terkait kasus pencurian.