TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polres Subulussalam memeriksa lima kru tim pembuatan film dokumenter yang masuk ke daerah ini via pos penyekatan perbatasan Aceh-Medan, Jumat (7/5/2021) malam.
Pemeriksaan itu terkait perizinan terhadap keberadaan dua Warga Negara Asing (WNA) dalam tim tersebut, serta masalah kebijakan larangan mudik atau warga keluar masuk antarprovinsi jelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pantauan Serambi, tim kru film itu masuk ke Kota Subulussalam dengan menggunakan dua armada.
Mereka datang dari Aceh Tenggara melintas di Sumatera Utara dan masuk ke Kota Subulussalam via Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan.
Lima kru tim pembuatan film dokumenter ini tiga merupakan warga Indonesia dan dua warga asing, dari Amerika dan Inggris.
Setiba di Subulussalam, tim tersebut dicegat di Pos Penyekatan perbatasan Aceh-Sumatera Utara, di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan.
Baca juga: Pemuda di Subulussalam Ditemukan Gantung Diri
Kemudian aparat kepolisian membawa para kru film itu untuk menjalani rapid test antigen di klinik kimia farma lalu diarahkan ke Mapolres Subulussalam.
Di Mapolres Subulussalam petugas kepolisian melakukan penggeledahan barang bawaan tim dengan disaksikan pemiliknya.
Dalam penggeledahan tidak ditemukan barang berbahaya atau yang melanggar pidana.
Polisi juga memeriksa berkas perizinan kru yang dikoordinir Mario.
Pemeriksaan melibatkan pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah VI merupakan UPTD Kelas A yang diwakili Komputer.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK didampingi Dandim 0118/Subulussalam, Letkol Inf Winas Kurniawan SIP M Tr (han) dalam keterangan persnya membenarkan adanya pemeriksaan kru film dokumenter.
Pemeriksaan itu dilakukan menyangkut perizinan WNA yang ikut dalam tim tersebut.
”Benar, ada dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terkait perizinan WNA,” ujarnya.
Baca juga: Sinopsis Film Riddick, Tayang di Sahur in The Movies, Aksi Laga Luar Angkasa Melawan Alien
Komputer dari UPTD KPH wilayah VI Kota Subulussalam mengatakan tim ini memang telah mendapat izin untuk memasuki kawasan konservasi leuser.
Namun, dalam izin tersebut tidak ada tercantum pelibatan Warga Negara Asing atau WNA.
“Kalau izin memasuki wilayah konservasi ada, tapi tidak termasuk adanya WNA,” ujar Komputer.
Atas hal ini Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono bersama Dandim Letkol Winas, termasuk pihak UPTD KPH VI Komputer meminta Mario bersama timnya untuk melengkapi perizinan terlebih dahulu baru bisa beraktivitas di Kota Subulussalam.
Karena, selain masalah perizinan WNA, masuknya Mario bersama timnya ke Kota Subulussalam juga sudah melanggar kebijakan larangan mudik atau warga keluar masuk Aceh.
Akhirnya, kepolisian memerintahkan Mario bersama timnya keluar dari Subulussalam.
Namun karena kondisi sudah larut malam, pengembalian dilakukan pada siang tadi. (lid)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kru Film Diminta Tinggalkan Subulussalam, Terganjal Izin WNA dan Larangan Mudik