Salah seorang sumber menyatakan, tim KPK mencokok NRH dibantu oleh Bareskrim Polri.
"KPK bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan OTT Bupati Nganjuk," kata sumber tersebut, Senin (10/5/2021).
KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Nganjuk dan pihak lainnya yang terkena OTT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT tersebut dikepalai oleh Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid.
Sosok Harun sendiri dikabarkan menjadi satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Mengulang Kasus Bupati Sebelumnya
Mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman menjalani sidang perdana kasus korupsi jual-beli jabatan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (9/3/2018) (surya/anas miftakhudin)
Kasus yang menjerat Novi Rahmad Hidayat ternyata sama dengan yang dilakukan BUpati Nganjuk Sebelumnya, Taufiqurrahman.
Pada 25 Oktober 2017, Faufiqurrahman juga terjaring OTT KPK karena kasus jual beli jabatan.
Taufiqurrahman disebut meminta sejumlah uang untuk siapa saja yang ingin mengisi posisi Kepala Sekolah Dasar, SMP, hingga SMA di wilayahnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan menjelaskan Taufiqurrahman diduga memasang tarif belasan hingga puluhan juga kepada para PNS yang ingin mengisi posisi jabatan tertentu.
"Tarif yang dipatok untuk mengisi posisi kepala sekolah berbeda satu dengan yang lain, harga per wilayah beda-beda. Untuk jadi Kepala Sekolah Dasar antara Rp 10-25 juta, nah kalau SMP-SMA sudah barang tentu lebih besar lagi, bisa sampai Rp 50 juta. Begitu juga untuk posisi Kadis," terangnya.
Selanjutnya seluruh penerimaan tersebut, diterima Taufiqurrahman melalui orang kepercayaanya yakni Kepala SMP 3 Ngronggot Nganjuk, Suwandi.