Ia menambahkan, penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.
Selain itu, pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.
"Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali," tandas Hanik. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul UPDATE Gunung Merapi Senin 10 Mei 2021: Dalam 6 Jam, Merapi Tercatat Alami 4 Guguran Lava Pijar
Baca tanpa iklan