TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Dituntut 13 tahun penjara, seorang terdakwa pencabulan anak tiri meminta agar hakim memvonisnya dengan hukuman ringan.
Terdakwa Bibit C (43) telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Nota pembelaan disampaikan penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar secara daring dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 11 Mei 2021.
Dalam pembelaannya, Bibit memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukum ringan.
Pembelaan diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun.
Oleh JPU, Bibit dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur inisial ACS (12).
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kepsek ke Siswinya, Kapolres Jembrana: Kami Masih Gelar Perkara
"Pembelaan sudah kami sampaikan ke majelis hakim. Pada intinya terdakwa mohon agar majelis hakim menghukum ringan."
"Pertimbangannya, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa ditemui setelah sidang.
Lebih lanjut, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, terhadap pembelaan tersebut, JPU akan menanggapi.
Tanggapan JPU akan disampaikan pada sidang pekan depan.
"Satu minggu lagi agenda sidangnya tanggapan JPU atas pembelaan yang kami ajukan," jelas Dewi Maria Wulandari.
Diberitakan sebelumnya, Bibit dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara oleh JPU.
Terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaiman dakwaan pertama.
Perbuatan Bibit dianggap melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76 D UU No.35 Tahun 2014 tentang Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diungkap dalam berkas perkara, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak tirinya terjadi rumah mereka di Denpasar.
Tindakan bejat terdakwa dilakukan terhadap anak korban saat sang istri keluar rumah.
Terdakwa telah beberapa kali mencabuli anak korban.
Dalam melakukan aksi bejatnya, terdakwa juga melakukan pengancaman terhadap anak korban.
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban pun melaporkan terdakwa. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dituntut 13 Tahun Penjara karena Cabuli Anak Tirinya, Bibit Memelas Mohon Dihukum Ringan