TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalam terkait kasus pengendara mobil yang tabrak petugas di depan pos polisi Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kini remaja berusia 16 tahun, AAD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun Polres Klaten tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, selain ditilang tidak memiliki SIM, juga dikenai pasal 212 karena melawan petugas dan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Terkait statusnya yang masih di bawah umur, kepolisian akan menerapkan proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana, Red).
Baca juga: SOSOK AADY, Pengemudi VW Kuning yang Tabrak Polisi: Masih di Bawah Umur dan Anak Pengusaha Sukses
"Statusnya sudah tersangka, tetapi tidak ditahan," ujarnya, kepada Tribunjogja.com, Senin (10/5/2021) sore.
Ia menjelaskan, untuk anak di bawah umur, hanya bisa ditahan jika menghadapi ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara.
"Anak di bawah umur yang bisa ditahan adalah berusia 14 tahun. AAD sudah 16 tahun dan bisa ditahan, tetapi ancaman pidananya di bawah tujuh tahun," imbuhnya.
Ia menambahkan, Polres Klaten telah melakukan pemeriksaan tes urine kepada AAD dengan hasil negatif narkoba.
"Ia nekat menerobos hingga menyerempet petugas karena panik tidak punya SIM.
AAD sudah kami periksa dan negatif narkoba. Di dalam mobil juga tidak ada narkoba," paparnya.
Andriyansyah melanjutkan, pengemudi mobil VW kuning yang viral di media sosial tersebut diketahui baru satu tahun bisa menyetir.
"AAD belum punya SIM sehingga kami beri tindakan berupa tilang dan mobil dibawa di Mapolres Klaten," katanya.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, membenarkan, karena berstatus masih di bawah umur, AAD akan dikenai proses diversi dan tidak ditahan.
Baca juga: Viral Video Pelajar SMA Pengemudi VW Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Prambanan, Pelaku Mengaku Panik
"Yang bersangkutan masih kami periksa. Kami terapkan diversi melibatkan Bapas (Balai Pemasyarakatan, Red) Klaten untuk pemeriksaan," katanya.
Guna mencegah agar kasus serupa tida terulang, Kapolres Klaten mengimbau kepada para orangtua untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur berkendara di jalan umum.
Anak harus dipastikan sudah memiliki SIM sebagai tolok ukur kemampuan berkendara, baik dari aspek kecakapan maupun emosional.
"Orangtua wajib mengawasi anak di bawah umur agar tidak menggunakan kendaraan di jalan umum," tegas Kapolres Klaten.
Kejadian Sebelumnya
Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi mobil VW Beetle warna kuning nekat menerobos penyekatan pemudik dan menabrak polisi di depan pos polisi Prambanan, Sabtu (8/5/2021) sore lalu.
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulastiasto, mengutarakan, pengendara mobil warna kuning itu langsung diamankan oleh petugas kepolisian.
"Ditangkap tak lama setelah melakukan aksi nekat. Anggota kami yang ditabrak dalam kondisi sehat," bebernya.
Menurut Abipraya, saat kejadian petugas sedang melakukan penyekatan pemudik di depan pos Prambanan untuk mengecek semua mobil berpelat luar daerah.
"Pengendara tersebut nekat menerobos karena mengira akan dirazia. Padahal. kami sedang melakukan penyekatan pemudik," katanya.
Baca juga: Fakta Baru Pengemudi Volkswagen Tabrak Polisi di Klaten, Masih Berusia 16 Tahun dan Dites Urine
Mobil VW Beetle yang dikendarai anak di bawah umur dan menerobos penyekatan di pos Prambanan dan menabrak polisi itu berpelat nomor B.
Video pengemudi mobil VW Beetle berwarna kuning menerobos dan menabrak anggota polisi di pos penyekatan Prambanan viral setelah diunggah oleh pemilik akun Instagram @e_sapta, Minggu (9/5/2021) siang.
Dari penelusuran Tribunjogja.com, rupanya pemilik video tersebut adalah seorang pemuda bernama Dharul Mustaqim (21), warga Kabupaten Klaten.
Dihubungi Minggu malam, Dharul membenarkan bahwa video yang diunggah oleh akun @e_sapta memang miliknya.
Dharul sudah mengunggah video itu di akun Instagram pribadinya @dharul_mustaqim dan jkanal YouTube @Mustaqimpimpim.
Detik-detik kejadian aksi tersebut tak sengaja terekam kamera miliknya, Sabtu sore lalu, pukul 16.00 WIB, ketika perjalanan pulang mengendarai sepeda motor dari DI Yogyakarta menuju rumah.
Sesampai di depan Candi Prambanan, Jalan Raya Yogya-Solo, lalu lintas padat merayap lantaran ada kegiatan penyekatan mudik.
Semua kendaraan mengikuti arahan petugas, sedangkan kamera Dharul terus merekam kondisi jalan raya, termasuk kegiatan penyekatan.
Tepat di sebelah kanan sepeda motornya, sebuah mobil VW Beetle berwarna kuning diminta petugas menepi untuk mengikuti pemeriksaan.
Sepeda motor yang dikendarai Dharul sempat diserempet oleh mobil VW warna kuning itu.
"Saya terus melihat saat petugas memintanya berhenti, tetapi pengemudi justru mau ngegas dan menabrak seorang polisi," terang Dharul.
Baca juga: Viral Video Mobil Berpelat B Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Mudik Prambanan hingga Terpental
Ia sempat melihat pengemudi mobil membuka kaca manakala petugas meminta berhenti.
Mobil VW Beettle kuning kabur, melaju kencang ke arah Kabupaten Klaten, dan Dharul sempat mendengar suara seperti tembakan.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube @mustaqimpimpim, Dharul sempat melakukan pengejaran dengan harapan mendapatkan pelat nomor mobil VW tersebut.
Sesampainya di Jalan Raya Yogya-Solo, beberapa ratus meter sebelum lampu merah SGM, ia melihat anggota Brimob menggunakan sepeda motor trail berhasil menepikan mobil VW kuning itu.
"Saya nggak berhenti, memilih melanjutkan perjalanan karena mengejar buka puasa di rumah," tutup Dharul.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Status Hukum Pengemudi Mobil VW Beetle yang Terobos Penyekatan Mudik
( Tribunjogja/Mur/Yud)