News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Pengendara VW Terobos Pos Penyekatan dan Tabrak Polisi di Prambanan: Tak Punya SIM

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memasang tanda barang bukti ke mobil VW Beetle warna kuning di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). Berdasarkan hasil pemeriksaan, AAD diketahui baru satu tahun terakhir mengendara mobil. Ia pun tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, membeberkan motif AAD (16) menerobos pos penyekatan di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, hingga menabrak polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AAD diketahui baru satu tahun terakhir mengendara mobil.

Ia pun tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Karena itu, AAD panik dan nekat menerobos pos penyekatan.

"Dari hasil pemeriksaan dia baru satu tahun ini bisa mengendarai mobil."

Sebuah video sebuah mobil Volkswagen (VW) nekat kabur dari pemeriksaan petugas hingga menabrak seorang petugas kepolisian viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi saat penyekatan pemudik di depan Pos Polisi Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (8/5/2021). (TribunJogja/istimewa)

Baca juga: POPULER REGIONAL Bukan Mudik, Masitoh dan Dani Jalan Kaki untuk Cari Uang | Video Anak Dorong Ibu

Baca juga: SOSOK Dani yang Ngaku Mudik Jalan Kaki Gombong-Bandung Bawa Anak Istri, Disebut Kerap Buat Masalah

"Tapi, dia belum punya SIM dan makanya ditilang mobilnya karena itu," terang Andriyansyah, Senin (10/5/2021), dikutip dari Tribun Jogja.

"Dia ini nekat menerobos karena panik tak punya SIM," imbuhnya.

Andriyansyah mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine pada AAD.

Hasilnya, remaja 16 tahun ini negatif narkoba.

Terkait aksinya, AAD telah dijadikan tersangka.

Tak hanya ditilang, ia juga dikenai Pasal 212 karena melawan petugas dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Petugas memasang tanda barang bukti ke mobil VW Beetle warna kuning di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). (Tribun Jogja/Almurfi Syofyan)

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AAD tak ditahan.

Alasannya, terang Andriyansyah, AAD masih di bawah umur.

Anak di bawah umur hanya bisa ditahan jika menghadapi ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini