TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Selaku orangtua, TW merasa heran putrinya yang masih berusia 14 tahun, punya uang begitu banyak.
Tak tanggung-tanggung, ia selalu mendapati uang jutaan rupiah dalam dompet anaknya.
Belakangan, ia mengetahui ternyata putrinya itu terlibat prostitusi online sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Muncikarinya sepasang kekasih berinisial MO (30) asal Grobogan, Jawa Tengah dan teman perempuannya berinisial AI (18) warga Candiko Rimbo, Jambi.
Baca juga: Jadi Lokasi Prostitusi, Hotel Reddoorz TIS Square Tebet Ditutup Permanen oleh Satpol PP
Saat pekerjaannya sebagai PSK terungkap oleh polisi, anak dari seorang ibu berinisial TW diketahui sudah 40 kali menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.
Putri dari orangtua berinisial TW dijual melalui facebook untuk dijajakan dalam bisnis prostitusi di Kota Yogyakarta.
Berawal dari Tak Pulang
Terbongkarnya prostitusi yang melibatkan putri TW diawali ketika ibunya gelisah ketika sang anak tak pulang ke rumah dalam semalam.
Hal itu membuat TW yang merupakan warga Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta melapor ke Polsek Gondokusuman pada 30 April 2021.
Saat itu, ibu korban menyampaikan kepada petugas kepolisian adanya perubahan sikap pada anaknya.
Perubahan sikap itu dimulai sejak Februari 2021 yakni sang anak dinilai sering melamun, sering keluar rumah dan pulangnya larut malam.
Baca juga: Muncikari Prostitusi di Tebet Masih di Bawah Umur, Polisi Jerat dengan UU Perlindungan Anak
Tak hanya itu dari penuturannya, Kapolsek mengatakan perubahan paling besar yakni korban mulai menjauh dari ibunya.
Serta cenderung menunjukan sikap tempramen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.
"Yang semakin membuat ibunya curiga, dari dompet korban ini ditemui ada uang Rp 1 juta. Sementara orang tua merasa hanya memberikan uang jajan Rp 10 ribu rupiah kepada anaknya," katanya, saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021).
Ia menambahkan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditengarai bahwa korban mengalami eksploitasi seksual.
"Jajaran reskrim mendapat informasi bahwa memang benar korban dijual untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang," imbuhnya.
Baca juga: Kisah Tiga Wanita Uzbek Terjebak Bisnis Prostitusi Online di Bali, Terungkap Karena Laporan Ini
Dari keterangan saksi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gondokusuam kemudian menghubungi nomor salah satu pelaku untuk memancing keluar.
"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman. Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.
Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.
Dari keterangan korban, Polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.
"Tarif itu ditentukan oleh MO nilainya Rp 500 ribu. Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.
Mengaku Korban PHK
Kepada polisi, pasangan kekasih yang menjual gadis di bawah umur itu mengaku berkecimpung di dunia prostitusi lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam aksinya, keduanya menawarkan perempuan dengan nama samaran Mawar yang usianya saat ini masih di bawah umur melalui media sosial facebook.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, MO dan AI kini harus mendekam di balik jeruji penjara.
Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail menambahkan, bisnis prostitusi online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.
Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.
"Secara terang-terangan lewat facebook. Tidak ada modus lain. Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," tambahnya.
Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Yogyakarta.
Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.
"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerjasama buka prostitusi online. Pengakuannya ya baru dua bulan," ucap Denny.
Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.
"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.
Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Asal Grobogan Lakoni Bisnis Prostitusi Online di Kota Yogyakarta, Jual Bocah ke Hidung Belang