"Ini ada sisa pil koplo yang dimiliki tersangka. Ada sekitar 125 butir pil koplo," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHPidana.
Kedua terancam hukuman mati, seumur hidup, dan paling hukuman penjara 20 tahun.
Berita terkait kasus pembunuhan
(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Ratna, PK yang Tewas di Kosnya, Motif Terungkap
BERITA REKOMENDASI