Tim unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi pelaku sedang berada di depan SMPN 4 Kota Palopo dengan menggunakan motor Jupiter Z1.
Baca juga: Mau Cari Pisang Malah Curi Gabah Kering, Pria Ini Babak Belur Diamuk Warga, Teriak Minta Ampun
Sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku lalu digiring ke Mapolsek Wara. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya.
Ipda Akbar menyebutkan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, polisi kini masih mengejar beberapa orang terduga pelaku lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tertangkap CCTV Saat Curi Ayam, Remaja di Palopo Diringkus Polisi