TRIBUNNEWS.COM - Seorang pedagang sate viral di media sosial lantaran menolak dagangannya dibayar pakai uang baru pecahan Rp 75 ribu.
Video tersebut viral di TikTok kemudian diunggah kembali oleh Instagram @nenk_update pada Selasa (12/5/2021).
Seorang pria bernama Kusuma awalnya membeli sate yang berada di pinggir jalan.
Setelah sate selesai dibungkus lalu diberikan kepada sang pembeli, lantas pria tersebut membayarnya dengan uang baru Rp 75.000 kepada seorang wanita yang diduga sebagai penjual sate.
Ia pun menyodorkan uang Rp 75.000 keluaran tahun 2020 tersebut.
Sayangnya, penjual sate tidak mau menerima uang pemberian senilai Rp 75.000 lantaran dinilai uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi yang sah.
Atas ketidaktahuannya, wanita penjual sate itu bersikeras untuk tidak menerima uang Rp 75.000 tersebut.
"Saya mau bayar sate, pakai uang baru Rp 75.000, tapi ibu ini gak mau terima.
Katanya uang ini gak bisa dipakai," ujar seorang pria dalam video tersebut.
"Bukan gak bisa dipakai mas, orangnya yang belum tahu," celetuk seorang warga yang berada di lokasi.
Pria itu lantas mencoba meyakinkan si penjual sate bahwasannya uang tersebut adalah sah digunakan sebagai transaksi.
Namun tetap saja, penjual sate tidak mau menerimanya.
Akhirnya, sate yang telah dibungkus tidak jadi dibeli dan langsung dipulangkan.
"Ini saya kasitahu biar orangnya tahu, tapi tetap gak mau terima, yaudah ini saya gak jadi beli ya, uangnya gak mau di terima, makasih," pungkasnya.
Uang Rp 75.000
Pada tahun lalu, Bank Indonesia (BI) merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000.
Hingga saat ini, meski dicetak dengan jumlah yang terbatas, masyarakat pun masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.
Lalu, apakah uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan untuk transaksi?
BI melalui akun instagram resmi mereka, @bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah.
Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.
"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI.
Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dalam akun instagram resmi seperti dikutip Serambinews.com, Rabu (12/5/2021).
BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
kel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Viral Uang Rp 75.000 Ditolak Penjual Sate, Dianggap Uang Mainan, Apakah Bisa Digunakan Transaksi?