"Bagi penghuni yang kembali dari luar Kota Tangerang agar membawa surat bebas Covid atau hasil pemeriksaan antigen 1 x 24 jam," jelas Buceu kepada TribunJakarta.com, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Hari Ketiga Libur Lebaran 2021, Begini Kondisi Stasiun Gambir
Pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah setempat seperti lurah dan camat untuk mencegah lonjakan kasua Covid-19 setelah Idul Fitri 1442 H.
Bersama Satgas Covid tingkat RT/RW, Pemkot Tangerang akan mendata rumah warganya yang melakukan mudik.
Baca juga: Sanksi Putar Balik Kendaraan Pemudik Bakal Diperpanjang Hingga 24 Mei 2021
"Berkoordinasi dengan Satgas Covid RT/RW untuk segera melakukan pendataan rumah kosong, kontrakan, kos-kosan," ungkap Buceu.
Pemkot Tangerang juga akan menggandeng TNI dan Polri untuk mencegah masuknya pemudik yang kembali dari kampungnya namun tidak membawa surat bebas Covid-19.
Kendati demikian, Buceu belum bisa menerangkan lebih lanjut soal aturan tersebut lantaran masih dilakukan koordinasi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Perhatian! Polres Tangsel Akan Lakukan Swab Antigen Acak ke Pemudik yang Kembali ke Wilayahnya