TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Gunawan (40) ditangkap polisi.
Ia ditangkap karena membunuh tetangganya sendiri, Ali Saibi alias Febi (50).
Warga Lorong Sehati Keluragan 11 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang itu mengakui segala perbuatannya.
Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil meringkus pelaku pembunuhan atas korban Ali Saibi Alias Febi yakni Gunawan tak lain tetangga Febi sendiri, Minggu (16/5/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Gunawan tak berdaya ketika ditangkap di tempat persembunyiannya (Desa Rambutan Banyuasin) oleh petugas unit Pidum dan Tekab 134 yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidum AKP Robert Siombing.
Gunawan hanya pasrah dan mengaku salah ketika diringkus.
Baca juga: Guru Honorer Dibunuh di Malam Lebaran, Pelaku Tega Habisi Korban Karena Tak Mampu Bayar Utang CPNS
"Saya ngaku salah pak. Saya nyerah pak," kata Gunawan mengangkat kedua tangan sembari bersujud dihadapan petugas.
Gunawan pun mengatakan sempat mengaku kesal karena dituduh korban sebagai informan polisi.
“Awalnya saya disuruh cari sabu pak dan diberikan uang Rp2,5 juta. Tapi setelah saya cari barang itu dimana-mana tidak ada. Pas saya mau mengembalikan uangnya, eh saya malah dituduh informan polisi."
"Ya saya marah pak, kami sempat cekcok kemudian dia nantangi saya. Karena kesal, saya pulang ke rumah ambil pisau dan saya tusuk dari belakang tapi saya gak ada niat membunuh, nian pak," bebernya.
Kronologi terjadinya peristiwa berdarah ini berawal dari postingan Instagram netizen menemukan sesosok mayat terkapar di lorong pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 16.00.
Diketahui, korban Febi memberikan uang Rp2,5 juta dan meminta pelaku untuk mencari serta membeli sabu sabu sekitar pukul 10.00, Sabtu (15/5/2021) (sebelum kejadian pembunuhan).
Namun, barang yang dicari oleh pelaku dengan tujuan hendak dijual kembali ini tidak ada alias zonk.
Karena tidak mendapatkan apa yang dicari, pelaku Gunawan kembali menemui korban dengan tujuan mengembalikan uang Rp2,5 juta sekitar pukul 15.30.
Tidak mendapatkan apa yang diinginkan, korban (Febi) malah mengamuk marah marah dengan pelaku dan menuduh pelaku seorang informan polisi.
Baca juga: Seorang Ibu Tewas Tertabrak Kereta Api, Keluarga Sebut Korban Sudah 2 Kali Coba Bunuh Diri
Tak terima dituduh informan polisi, Gunawan naik pitam, tanpa pikir dua kali dia pulang dan kembali menghadapi Febi dengan tangan yang membawa sebilah pisau.
Cekcok mulut pun terjadi, keduanya saling beradu mulut dan mengajak duel.
Belum sempat duel, korban sudah ditusuk duluan oleh pelaku dari belakang sehingga korban mengalami luka tusuk hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir karena kehabisan darah.
"Dari laporan yang masuk di kami, kami langsung mencari dan akhirnya mengendus keberadaannya di desa Rambutan."
"Setelah kami tahu tempat persembunyiannya langsung kami ringkus,” beber Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah Putra.
Pelaku pembunuhan, Gunawan ini ditangkap tanpa perlawanan.
“Ketika kami ringkus di desa Rambutan Banyuasin, pelaku ini mengaku bersalah dan langsung digiring ke Polrestabes Palembang,” kata Tri.
Saat meringkus pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Atas ulahnya ini pelaku terancam pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, yakni melakukan penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia terancam kurungan penjara 15 tahun.
(TribunSumselc.om/Melisa Wulandari)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Gara-gara Tak Dapat Sabu & Kesal Dituduh Cepu, Penyebab Pembunuhan di Lorong Indrawati 11 Ulu