TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Rapi (23) warga Dusun 2, RT 03, Desa Sungai Buayo, Ibul Besar II, Pemulutan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tega menusuk temannya sendiri.
Ia mengaku kesal setelah dituding berselingkuh dengan istri dari Erwin yang tak lain temannya sendiri.
"Jadi saya tusuk Erwin, soalnya saya terus dituduh dia selingkuh sama istrinya. Padahal tidak sama sekali saya begitu," ujarnya, saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, Selasa (18/5/2021).
Akibat tindakan itu, Erwin harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami lima luka tusuk di tubuhnya.
Nyawa korban berhasil diselamatkan setelah mendapat perawatan.
Baca juga: Pria di Palembang Bunuh Tetangganya Karena Kesal Dituding Informan Polisi, Begini Kronologinya
Sementara itu, Rapi ditangkap anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel di tempatnya bekerja untuk mempertanggung jawabkan tindak kejahatan yang sudah ia dilakukan.
Dihadapan petugas, ia mengaku perbuatan itu bermula setelah korban beberapa kali mendatangi rumahnya dan langsung melayangkan tuduhan selingkuh kepadanya.
"Padahal saya dan korban berteman. Tidak mungkin saya selingkuh sama istrinya," ujar dia.
Menurut Rapi, korban memang kerap melayangkan tuduhan serupa pada beberapa orang selain dirinya.
Sempat tak mau ambil pusing, namun akhirnya kesabaran itu habis juga.
Baca juga: Viral Penemuan Mayat di Palembang Terlihat dari LRT, Tergeletak di Atap Gedung Bekas Kantor Parpol
Puncaknya pada Selasa (20/5/2021), Rapi yang sudah habis kesabaran nekat mendatangi rumah korban bersama pamannya.
Tindakan tersebut ia lakukan karena korban kembali datang ke rumahnya dan melayangkan tuduhan yang sama.
"Belum sampai rumahnya (korban),) kami berpapasan di jalan. Saya bawa senjata, ternyata dia juga bawa senjata. Kami sempat cekcok dan akhirnya saya tusuk dia," ujarnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lengkap BMKG di 33 Kota Minggu, 16 Mei 2021: Palembang Hujan Petir, Bandung Hujan
Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, tersangka menusuk korban ditemani pamannya.
Peran paman tersangka yakni memegangi korban, sedangkan tersangka yang melakukan penusukan.
"Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP," ujarnya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kesal Dituduh Selingkuhi Istri Teman, Rapi Pria Muda Warga Pemulutan Ogan Ilir Tusuk Temannya