TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Warga Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dalam beberapa bulan terakhir ini diresahkan dengan kehadiran pasangan selingkuh.
Mereka sering dipergoki memadu kasih di dalam rumah, padahal keduanya bukanlah pasangan resmi.
Sang pria berinisial S (56) adalah seorang suami yang istriya sedang merantau bekerja di Kalimantan, sedangkah wanitanya berinisial E berstatus sebagai janda.
Keduanya merupakan warga Desa Ngimbang, Kecamatan Palang.
Puncaknya, pada Minggu (16/5/2021) malam, aksi dugaan perselingkuhan itu dipergoki warga.
Baca juga: Janji Menikahi, Seorang Pemuda Nekat Rudapaksa Gadis 16 Tahun Berulang Kali
Mereka langsung menyeret pasangan tersebut ke balai desa.
Warga pun meminta mereka diusir dari desa.
Sebenarnya, atas dugaan perselingkuhan tersebut, mediasi sudah dilakukan, dan mereka dikenai sanksi membayar Rp 20 juta.
Namun, warga tetap menolak keputusan itu, Ujung-ujungnya, warga merusak balai desa saat mediasi dilakukan lagi, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Perampokan Disertai Aksi Rudapaksa di Bekasi, Pelaku Utamanya Buron
Dari data yang dihimpun, usut punya usut kasus dugaan perselingkuhan itu sudah terjadi beberapa bulan terakhir hingga membuat warga resah.
Istri S sedang kerja di Kalimantan. Sedangkan E sudah tidak memiliki suami lagi alias janda.
"Perselingkuhan sudah sekitar tiga bulan, warga yang tidak terima hasil mediasi lalu merusak kantor desa," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).
Dari pengembangan informasi, aksi keduanya kerap dilakukan di rumah perempuan yang sudah tidak lagi bersuami.
Sedangkan S juga sudah beristri namun bekerja di Kalimantan.
Baca juga: Pria 37 Tahun Rudapaksa Gadis 13 Tahun Teman Main Anaknya di Samosir, Kini Pelaku Ditahan Polisi
Diduga akibat kasus ini, pernikahan S dan istrinya berada diujung tanduk.
"E sudah tidak punya suami sedangkan S istrinya kerja di Kalimantan," ungkap Adhi.
Meski begitu, dalam kasus ini pihaknya hanya melakukan antisipasi agar tidak terjadi gejolak sosial.
Sedangkan untuk penanganan dugaan kasus perzinahan juga tidak memenuhi unsur.
Mengenai penanganan kerusakan Balai Desa, ia menunggu adanya pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Pacarnya saat Tidur, Awalnya Korban Diajak Menginap di Rumah Pelaku
"Kita lebih ke penanganan agar tidak terjadi gejolak konflik sosial, saat ini pasangan S dan E yang kita amankan telah kita serahkan ke kades untuk diproses bagaimana baiknya," pungkasnya.
Warga rusak balai desa
Sebelumnya diberitakan, Kantor Balai Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, terlihat berantakan setelah dirusak warga setempat, Minggu (16/5/2021), tengah malam.
Berdasarkan kronologi, pengerusakan kantor desa itu dipicu adanya dugaan kasus perzinahan yang dilakukan S (56) dan E (49), warga setempat.
Pasangan bukan suami istri itupun dimediasi kepala desa dan perangkat.
Namun sekitar 100 orang warga yang sudah kumpul di depan Balai Desa mengira, S dan E tertangkap basah diduga selingkuh di dalam rumah.
Warga minta pasangan selingkuh diusir dari desa
Kepala Desa menjelaskan, bahwa keduanya sanggup membayar denda Rp 20 juta.
Namun warga tetap tidak terima dan warga meminta supaya pelaku diusir dari desa.
Warga yang tidak terima dengan penjelasan kades itupun langsung meluapkan kemarahan.
Mereka melempari balai desa dan merusak pagar, lemari, kursi dan monitor komputer.
Kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dugaan perselingkuhan ke Mapolres.
Polisi juga meredam kemarahan warga dengan cara menenangkan suasana. Meski begitu tidak ada korban jiwa atau luka dalam kasus tersebut. (M. Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Istri Kerja di Kalimantan, Suaminya malah Selingkuhi Janda Tuban, Disanksi Rp 20 Juta dan Diusir