TRIBUNNEWS.COM - Update kecelakaan perahu terbalik di objek wisata Waduk Kedung Ombo (WKO) Boyolali, polisi menetapkan dua tersangka, Selasa (18/5/2021).
Salah satu tersangka yang ditetapkan masih berusia 13 tahun.
Selain itu, polisi juga mengungkap fakta baru soal penyebab perahu terbalik hingga akhirnya menewaskan 9 orang.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan perahu terjadi di Waduk Kedung Ombo Boyolali pada Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Ganjar Berencana Cabut Izin Operasional Wisata Kedung Ombo, Jika Pengelola Terbukti Abaikan Prosedur
Saat itu, perahu wisata yang ditumpangi 20 orang terbalik.
Insiden ini menyebabkan 9 orang meninggal dunia.
Berikut update terbaru insiden kecelakaan perahu di Waduk Kedung Ombo:
1. Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Polisi resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni remaja berusia 13 tahun dan pria berusia 52 tahun.
"Kami telah menetapkan dua tersangka atas kecelakaan air tersebut, yang pertama anak berusia 13 berinisial GH, dan seorang pria 52 tahun bernama Kardiyo," kata Morry, Selasa, (18/5/2021), dikutip dari TribunSolo.com.
GH merupakan nakhoda dari perahu yang terbalik.
Sedangkan Kardiyo merupakan pemilik warung apung yang menjadi lokasi tujuan dari perahu naas tersebut.
Baca juga: 3 Saran Pakar Transportasi Agar Kecelakaan Air seperti di Waduk Kedung Ombo Tak Terulang
Dua tersangka itu, lanjut Morry, berasal dari wilayah yang sama yakni di Desa Wonoharjo, Kemusu, Kabupaten Boyolali.
"Kedua tersangka mempunyai hubungan keluarga, paman dan Keponakan," ujar Morry.
2. Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah bukti.
AKBP Morry Ermond mengatakan barang bukti yang disita di antaranya perahu putih berbahan fiberglass dengan ukuran panjang 6,1 meter, lebar 1,8 meter dan tinggi lambung 0,6 meter.
Selain itu, pihaknya juga menyita mesin perahu Yamaha Enduro 25 PK, 14 buah sendal, jaket jumper abu-abu lis kuning dan kerudung coklat.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda, tersangka GH akan dijerat 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," terang Morry, sebagaimana diberitakan TribunSolo.com.
"Sedangkan tersangka Kardiyo, akan dijerat pasal 359 KUHP, dan pasal 76 I, Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta," imbuhnya.
3. Penyebab Perahu Terbalik bukan karena Selfie
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mengungkap penyebab perahu terbalik hingga akhirnya menewaskan 9 orang.
Menurut AKB Morry Ermond, fakta baru ini sekaligus membantah kabar sebelumnya yang menyebut perahu terbalik karena adanya penumpang yang selfie.
"Tidak ada penumpang yang Selfi di perahu tersebut, " kata Morry kepada TribunSolo.com, Selasa (18/5/2021).
Morry mengatakan, sebelum perahu terbalik, para penumpang tersebut sempat berdiri saat perahu bergerak.
Para penumpang di perahu tersebut berdiri karena panik ada air waduk yang masuk ke perahu.
"Saat itu, para penumpang perahu memang sedang berdiri, namun bukan karena selfie, tapi karena panik air danau mulai masuk ke perahu tersebut," pungkas Morry.
Baca juga: 9 Korban Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Gabungan Dibubarkan
4. GH Dipekerjakan oleh Kardiyo, Diupah Rp 100 Ribu per Bulan
GH (13) yang menjadi tersangka perahu terbalik adalah nakhoda dari perahu.
GH bertugas mengantarkan tamu dari darat menuju warung apung yang berada di Waduk Kedung Ombo.
Dari hasil pemeriksaan polisi, GH diketahui bekerja selama 1 tahun ini.
Ia bekerja hanya selama dua hari dalam sepekan.
"Tepatnya ia bekerja di hari Sabtu dan Minggu," ujar AKBP Morry Ermond kepada TribunSolo.com, Selasa (18/5/2021).
Selama bekerja ini, tersangka GH mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu per bulan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Korban Terakhir Ditemukan, Jasad Niken Mengambang di Permukaan Waduk Kedung Ombo
Meskipun begitu, saat ditanya terkait alasan tersangka GH bekerja, Morry belum bisa menjelaskan lebih dalam.
"Yang jelas tersangka GH diperintahkan pamannya untuk mengantarkan calon pelanggan, dari daratan ke warung apung," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)