TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan mayat siswi SMP di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh akhirnya terungkap.
Korban yang diketahui berinisial LCB (14) tewas lantaran dibunuh oleh dua tersangka yang kini berhasil diringkus Satreskrim Polres Aceh Singkil.
Belakangan juga terungkap fakta baru, sebelum dibunuh, siswi SMP Negeri di Kecamatan Simpang Kanan itu juga disetubuhi para pelaku.
Sedangkan kasus ini bermula saat mayat korban ditemukan terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang yang menjadi kampung halamannya, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Perbuatan bejat itu dilakukan akibat para tersangka terpengaruh film dewasa .
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2021) mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x 24 jam dari kejadian.
Baca juga: Sederet Fakta Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid di Bekasi: Korban Diimingi Uang dan Dirudapaksa 5 Kali
Hal itu berkat dukungan masyakarat yang memberikan informasi kepada penyidik kepolisian.
Ada dua tersangka dalam perbuatan keji itu.
Masing-masing A (34) dan KH (56) satu kampung dengan korban di Desa Lipat Kajang.
"Berkat dukungan masyakarat setempat, langsung terungkap," ujarnya.
Disebutkan pelaku utama rudapaksa dan pembunuh adalah tersangka A.
Tersangka A melakukan rudapaksa lantaran terpengaruh film dewasa yang kerap ditontonnya.
Baca juga: Pria Pandeglang Rudapaksa Anak Kandung dan Adik Ipar yang Kini Jadi Istrinya, Begini Kisahnya
Mula-mula A melakukan bujuk rayu kepada korban di kantor desa Lipat Kajang.
Lantas merudapaksa korban di belakang kantor desa.
Sebelum memuaskan hasrat birahinya, A terlebih dahulu menganiaya korban dengan memukul korban menggunakan batu.
Dalam keadaan tak berdaya itulah korban disetubuhi.
Sementara KH yang tadinya hanya menyaksikan korban dirudapaksa oleh tersangka A, malah ikut melakukan perbuatan bejat itu.
Usai melampiaskan nafsu setannya kedua lelaki itu kembali memukul korban menggunakan benda tumpul.
"Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku melakukan penyiksaan menggunakan benda tumpul," jelas Kasat Reskrim Iptu Noca.
Baca juga: Gadis 14 Tahun di Aceh Singkil jadi Korban Rudapaksa dan Pembunuhan yang Dilakukan Tetangganya
Selanjutnya A dan KH mengubur korban. Kemudian pulang ke rumah masing-masing, sambil siapkan siasat untuk tutupi perbuatannya.
Esoknya tersangka KH membuat alibi dengan berpura-pura menemukan mayat korban.
Akan tetapi penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil, lebih cerdik sehingga berhasil mengungkap dan membek pelaku.
Kedua tersangka yang menghuni sel tahanan Polres Aceh Singkil, dibidik pasal 81 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 jo Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 1 dari KUHP.
Dengan ancaman pidana kurungan paling ringan 20 tahun serta paling berat hukuman mati.
Selain tangkap tersangka, polisi juga amankan barang bukti berupa pesawat HP milik tersangka, baju tersangka saat melakukan aksi, pakaian korban dan alat yang digunakan pelaku membunuh korban.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gadis Ditemukan Meninggal di Belakang Kantor Desa, Pelaku Pembunuhan Terpengaruh Film dewasa
(SerambiNews.com/Dede Rosadi)