TRIBUNJAKARTA.COM - Jasad bocah perempuan berinisial A (7) tahun ditemukan warga tergeletak di atas ranjang dalam kondisi tersisa hanya kulit dan tulang pada Minggu (16/5/2021) malam.
Hal itu menggegerkan warga Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
Polisi menyebut, mayat korban sengaja disimpan orangtuanya sejak 4 bulan yang lalu, sebagai bagian dari ritual ruwat.
Polres Temanggung pun terus mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah A.
Polisi telah memeriksa empat orang dalam kasus tewasnya bocah perempuan tersebut.
Mereka adalah ayah korban (M), ibu korban (S) dan tetangga korban (H dan B).
Hasil pemeriksaan sementara polisi, orangtua bocah itu terpengaruh bujukan dukun H.
Dukun H yang dikenal sebagai orang pintar menyarankan sang bocah diruwat agar tidak nakal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar Massa, Dua Kanit Lari Tunggang Langgang
"Dugaan awal sementara, orangtua korban mau melakukan tindakan itu atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai orang "pintar" atau dukun.
Saat itu kondisi A diyakini nakal, lalu H mengatakan "wah, anak itu dihinggapi dunia lain"," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021).
Korban Ditenggelamkan Hingga Tewas
Ritual ruwat yang diminta H, lanjut Benny, adalah dengan menenggelamkan korban di bak mandi hingga akhirnya meninggal dunia.
Orangtua korban yang juga diduga dibujuk B, melakukan aksi sadis itu pada bulan Januari 2021.
"Orangua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," jelas Benny.
Baca juga: Berawal Dari Ritual Mandi, Tiga Perempuan Satu Keluarga Menjadi Korban Pencabulan Dukun di Lampung