News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Nilai Kasus Bocah yang Dibunuh Orang Tua karena Hasutan Dukun Bukan Pembunuhan Berencana

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah A di Temanggung, Jawa Tengah. Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel nilai kasus bocah yang dibunuh orang tua karena hasutan dukun bukan termasuk pembunuhan berencana, tetapi kasus manslaughter.

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel ikut menganalisis kasus tewasnya bocah berusia 7 tahun yang jasadnya disimpan di dalam kamar selama empat bulan.

Adapun, bocah berinisial A asal Temanggung, Jawa Tengah ini tewas di tangan orang tuanya sendiri karena terpengaruh hasutan dukun.

Menurut Reza, kasus ini bukan termasuk pembunuhan berencana, melainkan kasus manslaughter.

"Ini kasus manslaughter. Mungkin bisa disetarakan dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia."

Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Akibat Ritual Perdukunan di Temanggung, Jasadnya Disimpan 4 Bulan di Kamar

"Beda dengan pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana," kata Reza saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (20/5/2021).

Reza menilai, sosok dukun yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah dalang dari pembunuhan ini.

Sementara, peran orang tua yang menenggelamkan A di bak mandi merupakan eksekutornya.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel (Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah)

"Dukun adalah mastermind. Orang tua adalah eksekutor. Kenapa orang tua tetap sebagai pelaku, karena mereka tahu bahwa menenggelamkan orang sedemikian rupa bisa mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia, betapa pun mereka tidak punya niat untuk menghabisi orang (anak) tersebut," ujar Reza.

Lantas, apa yang dimaksud dengan kasus manslaughter?

Dikutip dari Cambridge Dictionary, manslaughter adalah kejahatan membunuh seseorang secara tidak sengaja atau tanpa direncanakan untuk melakukannya.

Secara sedernaha, manslaughter diartikan sebagai pembunuhan yang dilakukan manusia tanpa niat jahat sebelumnya.

Sementara, Hukum di Amerika Serikat (AS) menetapkan ada dua jenis pembunuhan secara manslaughter ini.

Pertama adalah jenis sukarela, dan kedua adalah yang tidak disengaja.

Pembunuhan yang disengaja dapat merujuk pada saat terdakwa membunuh seseorang, tetapi dianggap telah diprovokasi oleh korban.

Seperti emosi yang sangat memuncak selama pertengkaran.

Kemudian, pembunuhan tidak disengaja umumnya berlaku dimana kematian adalah konsekuensi yang tidak disengaja (tidak disengaja) dari tindakan terdakwa.

Contohnya, mengemudi sembarangan setelah meminum alhokol hingga mengakibatkan kematian orang lain.

Tetapi pengemudi tidak sengaja menyakiti mereka.

Oleh karena itu, kasus tersebut dapat dianggap sebagai pembunuhan yang tidak disengaja.

Pelaku Terjerat Pasal Berlapis, Ancaman 15 Tahun Penjara

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menuturkan, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Polisi juga masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pembunuhan ini, termasuk menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.

Sejauh ini, polisi juga belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.

"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya, dikutip dari Tribun Jateng.

Kendati demikian, Benny menegaskan, para tersangka yaitu M dan S orang tua korban, H sebagai dukun otak pembunuhan, serta B yang disangkakan sebagai asisten dukun terkena pasal berlapis.

Para tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya bocah A, warga Desa Bejen, dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021). (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

Pasal yang disangkakan untuk kasus ini meliputi UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.

"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," ungkap Benny.

Dari kasus ini, Benny juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing.

Baca juga: Bocah di Temanggung Tewas Dibenamkan ke Bak Mandi, Tersangka Ayah Ibu Korban, Dukun serta Asistennya

Ia berharap agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.

"Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat."

"Kalau pun ada kenakalan anak pasti ada cara pembenahan, bukan dengan KDRT," tegas AKBP Benny Setyowadi.

Kronologi Kematian Bocah 7 Tahun yang Jasadnya Disimpan Selama 4 Bulan

Sebelumnya diberitakan, Kades Bajen, Kecamatan Bajen, Kabupaten Temanggung, Sugeng membeberkan kronologi terungkapnya kematian bocah berinisial A yang ditenggelamkan orang tua di bak mandi karena dipengaruhi hasutan dukun.

Dari pengakuan Sugeng, mayat A terungkap setelah paman korban menanyakan kepada orang tua korban karena A sudah jarang terlihat.

Setiap paman korban menanyakan kepada M yang tak lain adalah ayah korban, dirinya selalu memberikan jawaban yang berbelit.

Baca juga: Asisten Dukun Tersangka Kasus Tewasnya Bocah 7 Tahun di Temanggung Santai Saat Dihadirkan Polisi

Karena sang paman dan kakek A sama-sama merasa kehilangan, akhirnya pada saat lebaran hari kedua, paman korban tak kuasa menahan perasaan ingin jumpa dengan A.

Paman korban kemudian mendatangi rumah kakek A di Desa Congkrang, dengan tujuan ingin menjenguk keponakannya itu.

Sesampainya di rumah M, H dan M menjelaskan kondisi serta keberadaan A yang saat itu berada di dalam kamar dengan kondisi tubuh ditutupi sebujur kain.

Kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah A di Temanggung, Jawa Tengah (instagram/Tribun Jatim)

"Setelah ada negosiasi akhirnya kakek A ini disuruh lihat A di kamarnya. Begitu membuka pintu, kakeknya ini kaget dan gak percaya. Dia syok karena gak percaya jika yang di kamar itu adalah cucunya," jelas Sugeng, dikutip dari Tribun Jogja.

Melihat fakta yang dijumpai pada saat itu, Kakek korban lantas menghubungi Kades Congkrang untuk meminta solusi atas fakta yang baru saja dilihat.

Kemudian, Sugeng saat itu menerima panggilan seluler dari Kades Congkrang yang intinya meminta agar pemerintah desa memastikan apa sebenarnya yang terjadi pada A.

Pada Minggu (16/5/2021) malam Sugeng yang didampingi oleh Kepala Dusun, RT dan RW mendatangi rumah M.

Di sana Sugeng menanyakan kepada M terkait keberadaan A yang katanya disembunyikan di dalam kamar.

Baca juga: Terungkap Motif Orangtua Bunuh Anak di Temanggung, Dukun Sebut Korban Titisan Genderuwo

"Pertama gak mau ngaku. Bilangnya anaknya di rumah H. Saya gak sabar ya tak dobrak saja. Begitu buka pintu saya langsung syok melihat anak itu sudah meninggal," ungkapnya.

Saat itu juga Sugeng melapor ke Polsek Bajen agar pihak kepolisian segera menangani.

"Dari kepolisian langsung menyuruh menangkap B dan H. Saya kerahkan pemuda untuk tangkap keduanya," jelas Sugeng.

Setelah diinterogasi oleh pihak Kepolisian, Sugeng mengatakan bahwa penyebab kematian itu didalangi oleh H.

"Dan penyebabnya ya karena A ini dimasukan ke bak mandi empat kali. Ibunya satu kali, bapaknya dua kali. Dan terakhir itu B satu kali melakukannya dan itu lama hingga menyebabkan A pingsan," beber Sugeng.

(Tribunnews.com/Maliana/Tribunjogja.com/Miftahul Huda)

Berita lain terkait Bocah 7 Tahun Meninggal karena Praktik Dukun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini