News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gegara Ucapan Cebong dan Kampret, Pria Ini Terancam Bui 2 Tahun, Pernah Tersandung Kasus yang Sama

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pencemaran nama baik, Ahmad Faisal Nasution divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Gosen Butarbutar, di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (18/10/2018)

Dimana foto tersebut adalah foto saksi korban Ali Azrizal yang diambil terdakwa dari akun Facebook atas nama Ashari Sinik.

"Kemudian sengaja melakukan pengeditan, dengan cara memotong (meng-crop) foto tersebut, sehingga tidak hanya nampak bagian tubuh dan tanpa kepala agar orang yang membaca atau melihat postingan tersebut tidak mengenali siapa sebenarnya orang yang ada di dalam foto tersebut," kata JPU Nelson.

Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa memposting foto tersebut di akun facebook miliknya, dengan menggunakan 1 unit Handphone Iphone 6S yang di dalamnya terinstal akun Facebook atas nama Bob Faisal Forsu atas nama Bob Faisal Forsu.

"Dimana postingan tersebut memberikan arti bahwa saksi Ali Azrizal adalah sebagai makelar proyek, pengusaha hitam dan merupakan piaraan (peliharaan) dari aparat penegak hukum," urai JPU.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ucapan Cebong dan Kampret Antarkan Residivis UU ITE Ini Masuk Bui Dituntut Dua tahun

(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Berita lainnya seputar Kota Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini