News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Sejoli yang Berbuat Asusila di Pemandian Cikoromoy: Perbuatan Kami Tidak Patut Dicontoh

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DS (21) dan RA (18), sepasang muda-mudi yang kedapatan berbuat asusila di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang meminta maaf atas perilaku yang mereka perbuat hingga akhirnya viral

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan aksi dua sejoli yang diduga berbuat asusila di pemandian.

Peristiwa itu terjadi di Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dua sejoli tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).

Keduanya berinisial DS (21) dan RA (18) diamankan di rumahnya masing-masing setelah pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi wajah dari pelaku yang viral di media sosial.

DS (21) pemeran pria dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.

"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.

Baca juga: MUI Pandeglang Minta Bupati Evaluasi Pemandian Cikoromoy Jadi Tempat Tindak Asusila

Dirinya mengatakan bahwa perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.

Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.

"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.

"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: Video Asusilanya Viral saat Berada di Pemandian Cikoromoy, Berikut Nasib Dua Pasangan Sejoli Ini

Polisi buru pasangan asusila lainnya

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan akan mengusut video mesum lainnya yang sama-sama terjadi di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini