News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pencuri Sepeda Motor Serang Ibu Hamil Pakai Gunting dan Pisau Hingga Tewas di Malang

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencurian motor dengan tindakan sadis yang ditahan di Polres Malang diancam hukuman pasal berlapis.

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kasus perampokan yang mengakibatkan seorang ibu muda meninggal dunia di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial RM (23), warga Kabupaten Bangkalan, Madura.

Ia ditangkap polisi di rumahnya di Madura, Minggu (16/5/2021).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengungkap kronologi aksi pencurian RM yang dilakukan tepat saat hari raya Idul Fitri, pada Kamis, 13 Mei 2021 lalu.

Tukang cukur rambut ini terbesit melakukan pencurian setelah melihat penghuni rumah korban di Pakis, Malang pergi untuk menjalankan Salat Id.

Baca juga: Pengakuan Pencuri yang Bunuh Ibu Hamil di Malang: Awalnya Saya Tidak Ada Niat untuk Membunuh

"Tersangka melihat ayah dan suami korban keluar rumah untuk melaksanakan Salat Ied. Dari situ muncul keinginan tersangka untuk mencuri rumah korban," kata Hendri di Mapolres Malang, Kamis (20/5/2021).

Di rumah korban saat itu terparkir dua sepeda motor, yakni Honda Beat dan Honda CBR.

"Tersangka memilih mengambil sepeda motor Beat karena kuncinya menempel," katanya.

Karena takut ketahuan, pelaku melukai korban dengan mengunakan gunting dan pisau dapur.

Baca juga: Kisah Guru TK di Malang: Dipecat Sekolah & Diancam Bunuh Debt Collector, Terjerat Utang Demi Kuliah

"Berdasarkan hasil Visum, terdapat 27 luka sayatan pada tubuh korban, termasuk pada bagian perutnya," bebernya.

Korban saat itu tengah hamil 2 bulan.

Tak lama kemudian korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSSA Kota Malang.

"Sementara korban sempat kritis dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Namun karena kehabisan darah, ia pun dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (19/5/2021) lalu," katanya.

Atasa perbuatannya pelaku dijerat dengan 3 pasal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini