Di hadapan petugas, dua pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan beberapa kali dengan modus menjajakan prostitusi via online.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman, didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH membenarkan adanya tangkapan tersebut.
"Kedua pelaku melakukan aski curas dengan modus menjajakan prostitusi via online, perbuatan dua pelaku telah dilakukan untuk kedua kalinya dengan modus sama," tegas Kanit seraya mengatakan dua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Edison Bastari)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Waria Asal Muaraenim Rampok Pelanggannya di Prabumulih, Vera & Nikita Termakan Jebakan Ipda Darmawan
Baca tanpa iklan