News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Oknum Polisi di Gresik yang Lecehkan Mertua Sebanyak 7 Kali, Kini Divonis Penjara 3 Tahun

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa NS oknum polisi yang lecehkan mertuanya mengikuti sidang secara online melalui tahanan. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, Kamis (20/5/2021).

Putusan tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Ferry Hary Ardianto, yang menuntut terdakwa NS dihukum selama 3 tahun penjara.

Baca juga: Tamu Hotel Bobobox yang Viral Alami Pelecehan Sudah Lapor ke Polisi, Berharap Pelaku Bisa Dibui

Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa NS yang didampingi penasihat hukumnya yaitu Rudi Suprayitno akan menyatakan banding.

"Mohon maaf, saya mengajukan banding yang mulia," kata NS dalam persidangan online.

Diketahui, oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Menikah Baru 4 Bulan, Oknum Polisi di Gresik Lecehkan Mertuanya, Kini Dihukum 3 Tahun Penjara

(TribunMadura.com/Soegiyono)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan wanita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini