Laporan wartawan Tribun Palopo Arwin Ahmad
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial YAS (27) nekat melakukan pengrusakan sejumlah tower jaringan internet milik salah satu operator seluler.
Aksi itu dilakukan lantaran YAS kecewa kontrak kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang.
Warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara Kota Palopo, Sulawesi Selatan itu diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo, Kamis (20/5/2021).
Pelaku melakukan pengrusakan dengan cara mengambil closure kabel di sejumlah titik tower.
Kemudian closure tersebut dirusak dan dibuang. Closure adalah alat penghubung antar kabel sehingga bisa tersambung antara kabel satu dengan kabel lainnya.
Sebelumnya diberitakan, di hadapan polisi, alasan pelaku melakukan pengrusakan karena sakit hati uang proyeknya tak dibayarkan.
Baca juga: KRONOLOGI Pria 41 Tahun Bunuh Gadis lalu Dirudapaksa, Mayat Korban Ditemukan Sudah Membusuk
Namun, pihak Operator Seluler selaku pengelola tower, Arya Windana membantah hal tersebut. Ia menyebutkan pelaku melakukan pengrusakan karena kecewa kontrak kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang.
"Itu bukan masalah proyek tidak dibayarkan tapi karena sakit hati masa kontraknya berakhir dan tidak diperpanjang," kata Arya kepada Tribun Timur, Jumat (21/5/21) malam.
Pelaku sebelumnya bekerja di perusahaan mitra dari operator seluler tersebut. Ia bekerja sudah selama enam tahun.
Soal proyek yang disebutkan pelaku, tidak ada kaitannya dengan perusahaan.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono menyebutkan pelaku melakukan pengrusakan di sembilan titik tower yang berada di wilayah Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.
Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami sejumlah kerugian material.
Adapun titik tower tempat sasaran pelaku diantaranya, di Desa Lalong Kabupaten Luwu.
Baca juga: Sudah Gasak Uang, Pelaku Penodongan Balik Lagi dan Rampas Ponsel, Ditangkap setelah Tiga Bulan Buron
Satu tower di Desa Karetan Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu. Satu tower di Kelurahan Batu Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
Tiga closure tower di Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
Dua closure di tower di Kelurahan Temmalebba Kecamatan Bara Kota Palopo.
Serta satu closure tower di Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo.
"Barang bukti sejumlah closure kini sudah diamankan di Mapolres Palopo," kata Edi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bukan Karena Proyek Tak Dibayar, Pelaku Pengrusakan Tower di Palopo Kecewa Kontraknya Berakhir