TRIBUNNEWS.COM - Kasus penculikan menimpa seorang bocah berumur 7 tahun berinisial NH.
NH diketahui diculik oleh lelaki yang merupakan kenalan dari ibu korban.
Pelaku dan ibu korban saling berkenalan melalui aplikasi pencari jodoh.
Sedangkan aksi penculikan terjadi kawasan Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (18/5/2021) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kala itu, ia pergi bersama ibunya, Titin Supriatin menemui pelaku, Rahmat Guntur Marzuki (37) yang dikenalnya sekitar seminggu dari aplikasi pencari jodoh.
Baca juga: ART Culik Bayi Anak Anggota TNI, Pernah Kehilangan Satu Anaknya, Kondisi Kejiwaan Bakal Diperiksa
Baik NH maupun Titin diajak pelaku bertemu di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur dan pergi mengendarai sepeda motor pelaku.
"Berawal dari korban saudari Titin ini berkenalan dengan pelaku saudara RGM Melalui aplikasi mencari jodoh yang namanya TamTam. Kemudian yang bersangkutan bertemu di Rawamangun, Pulogadung."
"Kemudian bersama-sama menaiki sepeda motor dengan mengikutkan putri dari saudara Titin," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (21/5/2021).
Kemudian, di tengah perjalanan pelaku berhenti depan rumah makan Sederhana Sunan Giri dan menyuruh Titin membeli makan.
Nahas, begitu kembali dari rumah makan ia tak mendapati pelaku dan anaknya.
"Saudari NH berusia 7 tahun dalam perjalanannya mereka si tersangka memerintahkan saudari Titin untuk membeli nasi padang di rumah makan sederhana di wilayah Pulogadung," katanya.
Baca juga: Anak Anggota TNI Diduga Diculik ART, Ini Penjelasan Polisi
Selanjutnya, Titin melaporkan kejadian ke aparat kepolisian dan tak berselang lama jajaran Polrestro Jakarta Timur berhasil mengamankan pelaku.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni uang tunai senilai Rp 800 ribu dan dua unit handphone.
"Kemudian pada saat saudari Titin membeli nasi padang, kemudian pelaku membawa saudari NH yang merupakan putrinya untuk diculik dan kemudian berhasil ditangkap oleh petugas hari itu juga."
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 378 dan pasal 328 KUHP diantaranya adalah penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kenalan dari Aplikasi Pencari Jodoh, Bocah Usia 7 Tahun Jadi Korban Penculikan
(TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)