“Kemudian ditanyakan kepada korban, barulah korban menceritakan bahwa telah dirudapaksa ayah tirinya tersebut,” kata Soebagyo.
Disebutkan, perbuatan tersangka dilakukan sejak Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah ARB.
Tak terima, ARB melapor ke Polres HST dan menuntut pelaku supaya dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Tersangka pun ditangkap Tim Buser Satreskrim Poles HST .
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencabulan di Kalsel, Bocah 14 Tahun di Ilung Kabupaten HST Digauli Ayah Tiri
(BanjarmasinPost.co.id/Hanani)
Berita lainnya terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur.