TRIBUNNEWS.COM - Mia (42) harus hidup menggelandang setelah ia menjadi buron terkait kasus penipuan bermodus arisan Lebaran.
Wanita bernama asli Tarmiati ini ditetapkan buron oleh Satreskrim Polres Mojokerto setelah mengakibatkan kerugian sekitar Rp1 miliar.
Ia diamankan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Penangkapan wanita asal Kembangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini bermula saat polisi mendeteksi dua mobil miliknya berada di Jawa Tengah.
Pelaku membeli dua mobil tersebut menggunakan uang hasil hasil iuran arisan.
Pelaku bersama keluarganya melarikan diri meninggalkan rumah karena tidak bisa mengembalikan uang peserta arisan.
Baca juga: Bohongi Orang Tua hingga Dilaporkan Hilang, 4 ABG di Palembang Pamit Beli Makan tapi Malah ke Padang
Baca juga: SOSOK AT, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pelaku Pencabulan Siswi SMP, Ternyata Sudah Punya Anak
"Jadi, pelaku melarikan diri bersama suami dan dua anaknya ke Sragen," kata AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasatreskrim Polres Mojokerto, kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (22/5/2021).
Selama masa pelarian itu, Mia dan keluarganya hidup terkatung-katung alias menjadi gelandangan.
Pelaku dan keluarganya pindah-pindah tempat selama sepekan.
Bila malam, pelaku dan keluarganya menginap di masjid atau musala.
Kemudian mereka mengontrak rumah di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Baca juga: Atty Sommadikarya: Emak-emak Jangan Tergiur Arisan Paket Lebaran Bodong
Baca juga: Wanita Muda di Pamekasan Gondol Uang Rp 500 Juta, Tipu Para Korban dengan Modus Arisan Online
"Pelaku tidak punya saudara di sana."
"Makanya pelaku dan keluarganya bermalam di tempat ibadah, kemudian mengontrak rumah," ucap Andaru.
Menurutnya, suami pelaku tidak terlibat dalam kasus penipuan arisan bodong tersebut.