News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tangan Pemuda Ini Putus, Bom Babi yang Dirakit Tiba-tiba Meledak, Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Ju saat mendapatkan perawatan lantaran terkena ledakan bom babi.

Kondisi saat itu luka yang dialami sudah sangat parah.

Baca juga: Ledakan Petasan di Kebumen, Tewaskan 4 Orang, Korban Diduga Merokok Saat Meracik Mercon

Membuat Ju harus dirujuk ke RSUD Abdul Rivai di Tanjung Redeb.

Untuk saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait aksi yang dilakukannya.

Meskipun saat ini kondisi Ju sedang dalam perawatan, dia terancam dikenakan Undang Undang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbep alingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1948 pasal 1 ayat (1).

Dalam aturan itu, menyebutkan, melarang kepemilikan senjata, bom ataupun peluru tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

"Pelaku diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Sedang Rakit Bom untuk Babi, Tangan Ju Terputus, Kini Terbaring di RSUD Abdul Rivai Berau

(TribunKaltim.co/ Renata Andini Pengesti)

Berita lainnya seputar Kabupaten Bulungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini